Dua Tahun Prabowo-Gibran, Maruli Siahaan Tegaskan Hukum Wajib Adil dan Tanpa Pandang Bulu
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Maruli Siahaan, menilai dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto d
NASIONAL
MEDAN – Pengusaha Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar di kawasan hutan Mandailing Natal (Madina), resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Sabtu (6/9/2025).
Kebebasannya dikonfirmasi setelah ia melunasi kewajiban membayar uang pengganti (UP) senilai lebih dari Rp150 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Dapot Siagian, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, Adelin Lis sudah keluar dari lapas dan kini dikenai kewajiban wajib lapor ke Kejari Medan.
"Sudah keluar dari (Lapas) Tanjung Gusta dan masih ada kewajiban wajib lapor. Wajib lapornya dimulai sejak Senin, 8 September 2025," ujar Dapot saat dikonfirmasi, Selasa (9/9).
Adelin Lis membayar uang pengganti sebesar Rp105,8 miliar dan USD 2,9 juta atau total lebih dari Rp150 miliar, menjelang pembebasannya. Jumlah tersebut merupakan total dari vonis Mahkamah Agung yang dijatuhkan pada tahun 2008.
Adelin sempat divonis bebas oleh PN Medan pada 2007, namun Kejaksaan mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp119,8 miliar dan USD 2,9 juta. Jika tidak dibayar, maka terpidana akan menjalani tambahan hukuman 5 tahun penjara.
Setelah putusan kasasi MA, Adelin Lis kabur dari Indonesia dan sempat buron selama bertahun-tahun. Pada tahun 2021, aparat penegak hukum berhasil mendeteksi keberadaannya di Singapura. Berkat kerja sama dengan otoritas Singapura, Adelin akhirnya dideportasi ke Indonesia pada 16 Juni 2021.
Ia kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan selama lebih dari 4 tahun 2 bulan, sebelum akhirnya dinyatakan bebas pada September 2025.
Adelin Lis dikenal sebagai tokoh utama dalam kasus pembalakan liar hutan tropis di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena kerusakan lingkungan yang masif serta dugaan praktik ilegal yang berlangsung lama sebelum akhirnya terbongkar.
Meski telah dinyatakan bebas, Adelin masih harus menjalani wajib lapor ke Kejari Medan. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses pengawasan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.*
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Maruli Siahaan, menilai dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto d
NASIONAL
JAKARTA Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Jaya Center Foundation, Budi Mulyawan, mengapresiasi sejumlah langkah pembenahan yang dila
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara mengungkap motif penembakan yang menewaskan anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial DN (40) di Kecam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menegaskan pemungutan retribusi daerah tidak boleh hanya berorienta
PEMERINTAHAN
MEDAN Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim mengakui menerima uang Rp900 juta yang dipersoalkan dalam perkara dugaan suap pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyiapkan skema pelatihan vokasi selama empat bulan yang terintegrasi dengan indust
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui deteks
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan kreativitas dan inovasi menjadi kunci pengembangan ekonomi kreatif. Sekto
EKONOMI
MEDAN Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah saat kualitas udara memburu
KESEHATAN
JAKARTA Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mencecar saksi Dumatno Budi Utomo mengenai kebiasaan Presiden ke7 RI Joko Widodo (
NASIONAL