BREAKING NEWS
Kamis, 15 Januari 2026

KPK Respons 11 Tuntutan ICW Soal Antikorupsi: Akan Dipelajari dan Jadi Bahan Evaluasi

Abyadi Siregar - Selasa, 09 September 2025 22:06 WIB
KPK Respons 11 Tuntutan ICW Soal Antikorupsi: Akan Dipelajari dan Jadi Bahan Evaluasi
ilustrasi kpk (foto : situs kpk)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Perkuat instrumen hukum antikorupsi, termasuk revisi UU Tipikor dan RUU Perampasan Aset.

Hukum pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil.

Bebaskan kebijakan dan pengelolaan anggaran dari konflik kepentingan serta nepotisme.

Permudah syarat pendirian parpol dan hapus kartelisasi politik.

Jalankan putusan MK tentang penghapusan ambang batas pemilu.

Rombak kabinet dan hentikan politik bagi-bagi jabatan.

Hentikan program rawan korupsi seperti Makan Bergizi Gratis, Danantara, dan Koperasi Merah Putih.

Hentikan pembungkaman ruang sipil dan buka partisipasi publik seluas-luasnya.

Tuntutan ini tidak hanya menyasar KPK, tetapi juga sistem politik dan hukum secara keseluruhan. KPK menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sebagai bagian dari evaluasi internal dan penguatan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.*

(bs/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru