BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Isu PHK Massal, Ini Penjelasan Resmi Gudang Garam

Abyadi Siregar - Rabu, 10 September 2025 13:11 WIB
Isu PHK Massal, Ini Penjelasan Resmi Gudang Garam
Kantor PT Gudang Garam Tbk Jakarta. (foto: S. Setiabudi Gunawan/Gmaps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akhirnya angkat bicara terkait video viral yang memperlihatkan sejumlah karyawan berkumpul, menangis, dan berpelukan, yang sebelumnya menuai spekulasi publik terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, pada Rabu (10/9/2025), ia menegaskan bahwa peristiwa dalam video tersebut bukanlah PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan melalui pensiun normal, pensiun dini sukarela, dan berakhirnya masa kontrak kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa yang terjadi bukan PHK massal, melainkan pelepasan 309 karyawan secara normatif melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, dan berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu," ujar Heru.

Baca Juga:

Heru memastikan bahwa aktivitas operasional perseroan, mulai dari proses produksi hingga distribusi, berjalan seperti biasa dan tidak terganggu oleh proses pelepasan karyawan tersebut.

"Kejadian tersebut tidak memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha maupun kondisi keuangan perseroan," tegasnya.

Baca Juga:

Ia juga menegaskan bahwa proses ini tidak memicu permasalahan hukum dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Heru turut menjelaskan langkah strategis yang diambil Gudang Garam di tengah lesunya daya beli konsumen akibat tingginya tarif cukai rokok dan maraknya produk ilegal.

Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, Gudang Garam telah meluncurkan beberapa varian produk baru pada tahun 2024 guna menjangkau pasar yang lebih luas dan lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

"Perseroan akan terus berinovasi dengan produk-produk yang sesuai dengan kondisi pasar, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai yang berlaku," jelas Heru.

Ia menegaskan bahwa Gudang Garam tetap berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk dalam pemberian hak-hak karyawan yang akan dilepas atau terkena dampak penyesuaian operasional.

"Perseroan selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan, termasuk apabila merasa perlu melakukan adaptasi terhadap skala operasional," pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Gudang Garam berharap publik mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terjebak dalam spekulasi yang menyesatkan.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BPJS Ketenagakerjaan Mandailing Natal Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Apresiasi dan Kunjungan ke RSUD Panyabungan
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 155 Ribu Pil Ekstasi dan 4,2 Kg Sabu di Aceh Timur
Ribuan Buruh PT Gudang Garam Diduga Alami PHK, Presiden KSPI: Pemerintah Harus Segera Turun Tangan
Longsor di Tambang Batu Padas Desa Marjanji Aceh, 3 Meninggal Dunia dan 1 Kritis
Luncurkan Program Sertifikasi AI, OpenAI Gandeng Walmart Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan
Food Tray MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Bea Cukai: Kami Tidak Cek Satu per Satu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru