Satpol PP Kota Padangsidimpuan menggelar operasi rutin penegakan Perda dan Perwal di beberapa lokasi strategis kota, Kamis (11/9). (foto: Dok. Satpol PP Padangsidimpuan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PADANGSIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menggelar operasi rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) di beberapa lokasi strategis kota ini, Kamis (11/9).
Kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban, estetika kota, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kabid PPUD bersama Tim Gakda Satpol PP berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan titik fokus di wilayah Padangsidimpuan Tenggara, Batunadua, dan Utara.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penertiban antara lain Jalan HT. Rizal Nurdin di Kelurahan Sihitang, Jalan H. Abdul Jalil Lubis dan Jalan Jenderal Besar A. Haris Nasution di Desa Pudun Jae serta Pudun Julu, dan Jalan Sudirman di Kelurahan Kantin.
Sebelum pelaksanaan, seluruh personel mengikuti apel dan doa bersama di Mako 55 sebagai bentuk kesiapan mental dan fisik.
Selanjutnya, Tim Satpol PP melakukan penertiban banner dan spanduk yang tidak sesuai Perwal Nomor 10 Tahun 2018.
Banner dan spanduk yang dipasang secara melintang di badan jalan dan diikat di tiang telepon dinilai mengganggu estetika kota dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya di jalan-jalan protokol.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap pendirian pondok dan gubuk di sekitar lokasi, berdasarkan Perwal Nomor 23 Tahun 2011.
Petugas melakukan pengecekan terhadap penggunaan penutup terpal yang melebihi batas ketentuan 30 cm, yang berpotensi mengundang tindak asusila.
Pondok-pondok yang melanggar langsung ditertibkan dan pemiliknya dihimbau agar tidak mengulangi pelanggaran.
Satpol PP menegaskan akan melakukan penyitaan jika pelanggaran tetap ditemukan di kemudian hari.
Seluruh banner dan spanduk yang ditertibkan diamankan di Mako 55 untuk proses lebih lanjut.