BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Menteri HAM Usulkan DPR dan Kantor Pemerintahan Punya Pusat Demokrasi untuk Aksi Unjuk Rasa

Abyadi Siregar - Sabtu, 13 September 2025 11:46 WIB
Menteri HAM Usulkan DPR dan Kantor Pemerintahan Punya Pusat Demokrasi untuk Aksi Unjuk Rasa
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DENPASAR — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan pusat demokrasi di halaman gedung-gedung pemerintahan, termasuk Gedung DPR RI, untuk menampung aksi unjuk rasa masyarakat.

Menurutnya, langkah ini penting agar demonstrasi tidak mengganggu lalu lintas umum dan tetap berada dalam koridor hukum.

Berbicara saat kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, Jumat (12/9), Pigai menyatakan bahwa gedung-gedung besar seperti DPR RI di Senayan memiliki halaman luas yang seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai ruang aspirasi publik.

Baca Juga:
"Kantor besar seperti DPR RI, halaman luas, jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan, mengganggu kenyamanan orang. Sebaiknya dibuat halaman depan untuk menampung 1.000–2.000 orang," ujar Natalius Pigai.

Menteri HAM juga menyarankan agar pimpinan lembaga, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, turun langsung menemui para pengunjuk rasa yang hadir di pusat demokrasi tersebut.

Ia menekankan pentingnya membangun komunikasi antara rakyat dan negara dalam ruang yang tertib dan aman.

Jika gagasan ini disetujui oleh kementerian atau lembaga terkait, Pigai mengaku siap untuk menyusun peraturan menteri yang mengatur secara rinci pelaksanaannya.

"Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa, tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi," jelasnya.

Tak hanya di tingkat pusat, Pigai mendorong agar pemerintah daerah dan DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki halaman luas juga membuka ruang serupa.

Namun, ia menegaskan bahwa penerapan harus melihat kondisi fisik gedung masing-masing.

"Kalau ada kantor DPRD kabupaten/kota atau provinsi yang ruang sempit, jangan dipaksakan. Tapi kalau ada halaman luas, wajib dibuat untuk memenuhi hak berkumpul dan menyampaikan pendapat," ujarnya.

Natalius Pigai menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan secara damai.

Namun, ia memberi catatan keras bahwa aksi yang berujung pada kerusuhan atau perusakan fasilitas umum harus ditindak sesuai hukum.

"Kalau menyampaikan pendapat sesuai koridor, itu dijamin negara. Tapi kalau merusak, ya harus diproses hukum," tandasnya.

Usulan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah dalam menyeimbangkan hak menyampaikan aspirasi dengan ketertiban umum, tanpa mengurangi esensi demokrasi itu sendiri.*

(lp/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketika Pejabat Tak Mau Menjawab: Bentuk Arogan atau Strategi Diam?
Prabowo Diisukan Kirim Surpres Ganti Kapolri, Ini Kata Wakil Ketua DPR
PSMS Medan Tersungkur 0-1 di Laga Pembuka Pegadaian Championship, Ini Tanggapan Gubernur Bobby
Eks Ketua MA Nepal Dilantik Jadi Perdana Menteri Sementara, Perempuan Pertama Pimpin Negara Usai Kerusuhan
TNI Temukan Indikasi Pidana Lain, Ferry Irwandi Bingung: “Siapa yang Saya Sakiti?”
Kades Aek Libung Dilaporkan ke Kejari Tapsel, Warga Tuntut Penegakan Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru