BREAKING NEWS
Minggu, 07 Desember 2025

Faogonaso Harefa: Jangan Halangi Tugas Jurnalistik, Lindungi Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999

Kharisman Gea - Sabtu, 13 September 2025 17:52 WIB
Faogonaso Harefa: Jangan Halangi Tugas Jurnalistik, Lindungi Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias Utara, Faogonaso Harefa, SH (foto: kharisman gea/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
LASARA,NIAS UTARA - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias Utara, Faogonaso Harefa, SH, menegaskan dukungannya terhadap kebebasan pers dan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Hal ini disampaikannya saat dimintai tanggapan terkait isu viral di media sosial tentang tindakan penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas.

Pernyataan tersebut disampaikan Faogonaso usai melaksanakan kunjungan kerja di Puskesmas Namohalu Esiwa, pada Jumat, 12 September 2025.

Baca Juga:
"Pers adalah mitra strategis kita, baik di masyarakat maupun dalam lingkup pemerintahan. Media harus diberikan ruang untuk meliput secara bebas dan bertanggung jawab sesuai kenyataan di lapangan," ujarnya.

Faogonaso menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat yang dilindungi oleh UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan media memegang peran penting dalam menyampaikan informasi tersebut secara faktual.

Ia juga menyinggung secara tegas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 18 Ayat (1) yang menyatakan bahwa:

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."

"Jadi, tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya. Ini bukan hanya soal etika, tapi juga soal hukum," tegas Faogonaso.
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
H. Musa Rajeksha Terima Penghargaan Anugerah Sahabat Pers 2024, Apresiasi SPS Sumut sebagai Pilar Kebebasan Pers
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru