Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan perkara ini sejak 9 Agustus 2025, tidak lama setelah memintai keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil awal audit dan kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah antisipasi, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, guna mendukung kelancaran penyidikan.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Dari total 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi, Kemenag diketahui membagi rata untuk:
Baca Juga:
10.000 kuota haji reguler
10.000 kuota haji khusus
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.