BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta ‘Uang Percepatan’ USD 2.400 per Jamaah dari Ustaz Khalid untuk Kuota Haji Khusus

- Jumat, 19 September 2025 13:06 WIB
KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta ‘Uang Percepatan’ USD 2.400 per Jamaah dari Ustaz Khalid untuk Kuota Haji Khusus
ilustrasi (foto : infobank news)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan dalam penentuan kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024. Oknum di Kemenag diduga meminta "uang percepatan" sebesar USD 2.400 per jamaah kepada Ustaz Khalid Basalamah dan jemaahnya agar bisa berangkat haji tanpa antre panjang.

Ustaz Khalid bersama sekitar 120 jamaahnya awalnya mendaftar melalui jalur haji furoda tahun 2024.

Kemudian seorang oknum pegawai Kemenag menawarkan agar mereka menggunakan kuota haji khusus supaya dapat berangkat pada tahun itu juga, syaratnya membayar uang percepatan. Tokohnya meminta USD 2.400 per kuota.

Baca Juga:
Uang dikumpulkan oleh Ustaz Khalid dari para jemaah dan diserahkan ke oknum tersebut.

Setelah adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR, oknum tersebut reportedly mengembalikan uang yang sudah diterima kepada Khalid. Uang itu kini disita oleh KPK sebagai barang bukti.

KPK menyebut bahwa praktik ini bersifat berjenjang, dari oknum Kemenag ke travel, dan ada oknum travel yang mengambil keuntungan di antaranya.

Selain itu, KPK masih menelusuri aliran uangnya: siapa yang meminta, siapa yang menerima, dan berapa besar keseluruhan uang yang terlibat. *

(d/j006)
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PBNU Tegaskan Tak Terlibat Korupsi Kuota Haji: Siap Kerja Sama Jika Dipanggil KPK
KPK Ungkap Ada Mantan Model Tak Kooperatif di Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Kuota Haji, Dicicil karena Faktor Dolar
KPK Ungkap 13 Asosiasi dan 400 Travel Haji Terlibat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ketua WIB Tapanuli Selatan Soroti Kinerja KPK Terkait Penanganan Kasus Penyalahgunaan Dana CSR
Eks Dirut PT Taspen Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru