Heboh Surat Perjanjian MBG di Sleman: Minta Penerima Manfaat Tutup Mulut soal Keracunan
- Minggu, 21 September 2025 10:02 WIB
Petugas menyiapkan paket makanan bergizi gratis (MBG) di dapur Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal), Cipulir, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (foto: Rivan Awal Lingga/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
SLEMAN – Sebuah surat perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) viral di media sosial lantaran memuat klausul kontroversial.
Surat tersebut meminta penerima manfaat untuk merahasiakan jika terjadi keracunan atau masalah serius lainnya dalam pelaksanaan program.Surat perjanjian tertanggal 10 September 2025 itu menyebutkan tujuh poin kesepakatan antara pihak pertama (SPPG) dan pihak kedua (penerima manfaat).
Salah satu poin yang menuai sorotan adalah poin ke-7 yang berbunyi:"Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, Pihak Kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga Pihak Pertama menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut."
Surat tersebut juga memuat aturan penggantian alat makan apabila hilang, dengan nominal ganti rugi sebesar Rp80 ribu per item seperti ompreng atau food tray.Menanggapi keberadaan surat tersebut, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku baru mengetahui isinya.
Ia menegaskan bahwa keracunan akibat MBG tidak seharusnya ditutup-tutupi, karena justru akan menghambat proses evaluasi dan perbaikan program."Menurut saya nggak baik (dirahasiakan). Evaluasi itu bisa dari masyarakat atau organisasi. Kalau dari masyarakat, itu murni tanpa tendensi. Kalau ada kelemahan, ya harus kita akui dan perbaiki," ujar Harda, Sabtu (20/9).
Harda juga menyatakan bahwa fokus utama saat ini seharusnya pada pencegahan kejadian serupa, bukan membungkam penerima manfaat.Sementara itu, Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarta, turut mengaku belum mengetahui keberadaan surat tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menyusun isi perjanjiannya.
"Saya belum tahu pihak yang menginisiasi poin-poin kesepakatan itu. Perlu klarifikasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN)," ujarnya singkat.Sebagai informasi, BGN merupakan pelaksana utama program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program strategis nasional, utamanya untuk menanggulangi stunting dan kekurangan gizi anak-anak sekolah.
Sebelumnya, kasus dugaan keracunan massal MBG telah terjadi di sejumlah daerah, termasuk Banggai, Sulawesi Tengah, dengan ratusan siswa dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG. Badan Gizi Nasional sempat menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
Surat yang mengharuskan penerima manfaat "diam" atas insiden keracunan ini memicu reaksi publik dan dianggap kontraproduktif terhadap upaya perbaikan mutu layanan gizi nasional.Sejumlah pihak mendesak agar programMBG diawasi secara lebih transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa keluhan dari penerima manfaat tidak dibungkam, melainkan menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan.*
(cn/a008)
Editor
: Abyadi Siregar
Heboh Surat Perjanjian MBG di Sleman: Minta Penerima Manfaat Tutup Mulut soal Keracunan