BREAKING NEWS
Minggu, 22 Februari 2026

Polri Bekukan Sirene dan Strobo, Pengawalan Pejabat Tetap Jalan

Abyadi Siregar - Minggu, 21 September 2025 15:12 WIB
Polri Bekukan Sirene dan Strobo, Pengawalan Pejabat Tetap Jalan
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho. (foto: Korlantas Polri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA Polri mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara penggunaan sirene dan lampu strobo di jalan raya sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh guna merespons aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh penyalahgunaan alat tersebut.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak serta merta menghentikan pengawalan kendaraan pejabat.

Namun, penggunaan sirene dan strobo kini dibatasi dan hanya diperbolehkan pada situasi yang benar-benar mendesak.

Baca Juga:
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," jelas Irjen Agus di Jakarta, Minggu (21/9/2025).

Meski begitu, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan seperti biasa, dengan penggunaan sirene dan strobo yang hanya diperuntukkan bagi kondisi khusus yang membutuhkan prioritas tinggi.

Irjen Agus menegaskan, "Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak."

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan teknis terkait penggunaan sirene dan lampu rotator guna mencegah penyalahgunaan.

Penyesuaian aturan tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 59 ayat (5) UU LLAJ, diatur pembagian penggunaan lampu isyarat dan sirene berdasarkan fungsi dan jenis kendaraan.

Lampu isyarat warna biru dan sirene khusus diperuntukkan bagi kendaraan dinas Kepolisian.

Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, kendaraan penyelamat, serta pengangkut jenazah.

Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene hanya diperbolehkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan dan potensi penyalahgunaan sirene dan strobo yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau non-prioritas.

Dengan evaluasi yang ketat, Polri berharap penggunaan alat tersebut dapat kembali sesuai aturan dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.*

(bb/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sirine dan Strobo Ilegal Bikin Resah di Jalan, Panglima TNI: Harus Ditertibkan!
Bappenda Batu Bara Siapkan Razia Kendaraan Bermotor, Bahas Opsen PKB dan Mutasi Kendaraan
Mahfud MD Masuk Radar Komite Reformasi Polri, Pemerintah Masih Susun Struktur Kepengurusan
FKPPI PC 0216 Pematangsiantar Gelar Syukuran HUT ke-47, Teguhkan Komitmen Bela Negara
Heboh Surat Perjanjian MBG di Sleman: Minta Penerima Manfaat Tutup Mulut soal Keracunan
Lanjutkan Terus Reformasi Polri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru