BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Menkum Persilakan Kubu Agus Suparmanto Gugat SK Kepengurusan PPP ke PTUN

Devi Rifani - Jumat, 03 Oktober 2025 15:12 WIB
Menkum Persilakan Kubu Agus Suparmanto Gugat SK Kepengurusan PPP ke PTUN
Menkum Persilakan Kubu Agus Suparmanto Gugat SK Kepengurusan PPP ke PTUN (foto : liputan6)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono, dengan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy, yang mewakili kubu Agus Suparmanto menolak keputusan itu.

"Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud," kata Romahurmuziy saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Romahurmuziy, yang akrab disapa Rommy, menyebut SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017.

Menurutnya, pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017, yakni 'Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik'.

"Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono," ujarnya.*

(det/dv24)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kubu Agus Suparmanto Tuding SK Kepengurusan PPP Mardiono Cacat Hukum, Siap Tempuh Jalur Hukum
Dualisme Berakhir! Mardiono Resmi Nahkodai PPP
Menkum Supratman Tegaskan SK PPP Kubu Mardiono Sudah Disahkan
Irjen Kemenkumham RI Perkuat Kapasitas HAM di Lapas Narkotika Bandar Lampung
Purbaya Klaim Gugatan Tutut Dicabut: Beliau Kirim Salam
ALASAN Mbak Tutut Gugat Menteri Keuangan ke PTUN karena SK Pencekalan ke Luar Negeri?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru