Kemarau Panjang Hantam Tanjab Timur, Warga Perdalam Sumur demi Bertahan Dapatkan Air Bersih
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM (Menkum), Supratman Andi Agtas, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum, namun keputusan ini dikecam oleh kubu Agus Suparmanto yang menilai SK tersebut cacat hukum.
Menanggapi penolakan tersebut, Supratman mempersilakan kubu Agus Suparmanto untuk menggugat SK yang telah dikeluarkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Supratman menjelaskan, Kemenkum mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono karena sejak awal kubu Agus Suparmanto maupun Mahkamah PPP menyatakan tidak ada permasalahan internal terkait kepengurusan tersebut.Baca Juga:
Pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan pada Selasa (30/9/2025) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Pada Rabu (1/10/2025), Supratman menerima seluruh dokumen kepengurusan PPP secara lengkap dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).
"Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali," jelasnya.
Supratman menambahkan, ia tidak menerima pengaduan dari pihak mana pun terkait pendaftaran kepengurusan PPP yang dilakukan kubu Mardiono sebelum SK diteken.
Agus kemudian menyerahkan SK kepengurusan PPP kepada Dirjen AHU untuk diambil Mardiono.
Setelah SK diambil, baru muncul pihak lain yang mendaftarkan kepengurusan sehingga menimbulkan masalah.
Menkum menegaskan, selama dokumen lengkap, SK akan diproses cepat sesuai transformasi layanan publik.
"Jadi kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat karena dulu kepengurusan Golkar saya keluarkan SK-nya dua jam setelah ditetapkan, PKB juga tiga jam setelahnya, partai politik lainnya juga kami perlakukan sama," kata dia.
Sebelumnya, kubu Agus Suparmanto menolak SK tersebut karena dinilai cacat hukum.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono, dengan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy, yang mewakili kubu Agus Suparmanto menolak keputusan itu.
"Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud," kata Romahurmuziy saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Romahurmuziy, yang akrab disapa Rommy, menyebut SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017.
Menurutnya, pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017, yakni 'Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik'.
"Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono," ujarnya.*
(det/dv24)
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
ACEH BESAR Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Besar semakin mengkhawatirkan. Selain mengancam sektor pertanian,
PERISTIWA
SURAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan, kesejahteraan,
NASIONAL
PAPUA Prajurit TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan misi kemanusiaan di wilayah terpencil. Di tengah medan pegunungan y
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman meminta proses pengisian kekosongan Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak sek
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) masih menginvestigasi penyebab dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Jawa Te
KESEHATAN
JAKARTA Harga logam mulia berupa emas diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan pekan depan. Pergerakan ini didorong ol
EKONOMI
JAKARTA Tiga tim telah resmi tersingkir dari ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026, terdiri dari dua tim di Grup A dan satu tim di G
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi usai kasus dugaan k
PERISTIWA