BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Layanan Haji: Dari Gelang hingga Hotel

Abyadi Siregar - Jumat, 03 Oktober 2025 23:24 WIB
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Layanan Haji: Dari Gelang hingga Hotel
Ilustrasi Jemaah Haji. (foto: RRI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia juga mengingatkan pentingnya dokumentasi dalam setiap tahapan pengadaan serta menghindari konflik kepentingan, termasuk dalam proses mutasi pejabat antarkementerian.

Dalam audiensi itu, Kementerian Haji dan Umrah turut meminta bantuan KPK dalam pemantauan integritas calon pejabat yang sebelumnya bertugas di Kementerian Agama, guna mencegah potensi masalah di masa mendatang.

"Kami mohon bisa dipantau oleh KPK untuk clean and clear agar ke depan tidak ada masalah bagi kami," ucap Irfan.

Sejauh ini, KPK masih terus mendalami dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Sejumlah saksi dari Kementerian Agama dan biro perjalanan haji telah diperiksa. KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan, dan properti.

Tiga orang telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Temuan ini masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*


(cn/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua KPUD Prabumulih dan Dua Pejabat Lain Resmi Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 26 Miliar
BPOM Bantah Tudingan Suap 5 Pegawainya: Informasi Tidak Berdasar!
Kasus Korupsi Lahan BUMD Cilacap: Eks Direktur PT RSA Siapkan Rp11,5 Miliar untuk Pejabat Pemkab
Menteri Haji Ungkap Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp5 Triliun, Minta KPK Telusuri
Khofifah, La Nyalla, Abdul Halim Disebut di Kasus Suap Hibah Jatim, Tapi Belum Tersangka
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Wastafel COVID-19, Kerugian Negara Capai Rp7,2 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru