BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Masih Ada 140 Perlintasan Liar, KAI Jakarta Waspadai Risiko Kecelakaan Kereta Api

Devi Rifani - Minggu, 05 Oktober 2025 08:24 WIB
Masih Ada 140 Perlintasan Liar, KAI Jakarta Waspadai Risiko Kecelakaan Kereta Api
Masih Ada 140 Perlintasan Liar, KAI Jakarta Waspadai Risiko Kecelakaan Kereta Api (foto : antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat hingga awal Oktober 2025 masih terdapat 140 perlintasan liar kereta api yang belum ditutup di wilayah kerjanya.

Perlintasan tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap kecelakaan karena tidak memiliki sistem pengamanan yang memadai.

Sementara itu, sebanyak 287 perlintasan lainnya sudah dijaga bersama oleh pihak KAI dan instansi terkait untuk menekan potensi kecelakaan di jalur kereta.

Baca Juga:

"Perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan kecelakaan, sehingga diperlukan perhatian lebih dari semua pihak," ujar Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Ahad (5/10/2025).

Ixfan menjelaskan, KAI terus melakukan upaya penutupan perlintasan liar secara bertahap sesuai amanat regulasi keselamatan transportasi nasional.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan jalur resmi yang telah dilengkapi fasilitas keamanan seperti palang pintu dan penjaga perlintasan.

"Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya tanggung jawab operator, tetapi juga masyarakat pengguna jalan," lanjutnya.

Sebagai bentuk komitmen keselamatan, PT KAI Daop 1 Jakarta secara rutin melaksanakan sosialisasi keselamatan perkeretaapian di berbagai titik jalur padat.

Salah satu kegiatan sosialisasi terbaru digelar pada Sabtu (4/10/2025) di JPL 75 Stasiun Sudimara, yang turut melibatkan komunitas pecinta kereta api.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diingatkan agar selalu disiplin berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai tertutup, atau isyarat lain diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KAI juga menegaskan bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas apabila tidak terdapat palang pintu.

"Harapan kami, melalui kegiatan sosialisasi ini, tingkat kesadaran masyarakat meningkat dan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan," pungkas Ixfan.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tarif Cukai Rokok 2026 Dipertahankan, Ekonom Ingatkan Dampak ke APBN
Dinkes Sergai Gelar Diskusi Publik Program UHC, Data Kepesertaan Segera Divalidasi
Bea Cukai Jateng DIY Sita 4.688 Karton Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 39,38 Miliar
Menkeu Purbaya Siapkan Langkah Pemutihan untuk Industri Rokok Ilegal, Janji Bertindak Tegas Setelahnya
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan iPhone di Pelabuhan Punggur
Rokok Ilegal Merajalela, Kemenperin Bergerak dengan Aturan Pengendalian Baru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru