BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Mendagri Beri Sanksi Tegas Bagi Bangunan Tanpa PBG: Peringatan Hingga Pembongkaran

Adelia Syafitri - Selasa, 14 Oktober 2025 18:56 WIB
Mendagri Beri Sanksi Tegas Bagi Bangunan Tanpa PBG: Peringatan Hingga Pembongkaran
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (foto: titokarnavian/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menyusul insiden runtuhnya mushala Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurutnya, kejadian tersebut menjadi peringatan serius bagi semua pihak mengenai pentingnya infrastruktur pendidikan yang aman dan layak.

"Ada sanksi-sanksi sebetulnya dan dijelaskan di dalam aturan-aturan yang ada. Di antaranya sanksi administrasi, peringatan tertulis bagi yang membangun tidak sesuai spesifikasi, dan tidak memiliki PBG," ujar Tito dalam agenda Penyelenggaraan Infrastruktur Pendidikan Pesantren di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga:

Tito menyebut, sanksi bagi bangunan yang tidak memiliki PBG bisa dimulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran, terutama jika terbukti membahayakan keselamatan.

"Mulai dari peringatan tertulis, bisa dihentikan sementara, tanpa diuji kelayakannya, bahkan sampai dibongkar," ujarnya.

Lebih lanjut, Mendagri meminta pemerintah daerah tidak ragu untuk mengawasi dan memberikan edukasi terkait pentingnya PBG, termasuk kepada lembaga pendidikan berbasis keagamaan seperti pondok pesantren.

"Mungkin dari teman-teman pemerintah daerah agak segan masuk ke madrasah atau pesantren untuk mengingatkan. Tapi peran mereka bukan hanya mengingatkan, melainkan juga mengawasi," tegas Tito.

Tito menjelaskan bahwa kewajiban PBG telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, hingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan sejumlah peraturan pemerintah lainnya.

"Aturannya jelas, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Semua ini mengarah pada satu tujuan: memastikan bangunan yang dibangun, termasuk untuk pendidikan, memenuhi standar keselamatan," katanya.

Sebelumnya, Tito juga menegaskan bahwa proses pengurusan PBG saat ini semakin sederhana dan transparan, tanpa perlu menggunakan jasa konsultan.

"Tidak perlu konsultan, PBG bisa selesai dalam sehari asal semua dokumen lengkap dan sesuai prosedur," tegasnya.

Tito berharap peristiwa runtuhnya mushala di Ponpes Al Khoziny menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam memastikan bahwa proses pembangunan infrastruktur pendidikan berjalan sesuai ketentuan.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cak Imin: 80 Persen Santri Berasal dari Keluarga Miskin, Pemerintah Siap Perkuat Ekonomi Pesantren
Kemenperin Rilis Aturan Baru, Kawasan Industri Wajib Penuhi Tiga Aspek Utama
Peduli Warga Terdampak, Bupati dan Wabup Batu Bara Turun Langsung ke Lokasi Banjir Medang Deras
Proyek Pembangunan LRT Jakarta Terus Ngebut: Langkah Nyata Menuju Transportasi Terintegrasi
Sinergi Pengawasan Daerah Jadi Kunci, DPRD Padangsidimpuan Siap Dorong Reformasi Inspektorat
Pondasi Retak dan Derasnya Arus Sungai, Jembatan Sonokembang Ambruk Mengejutkan Warga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru