
Kejagung Periksa Nadiem sebagai Tersangka, Dana Sudah Mulai Dikembalikan
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makar
Hukum dan KriminalJAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menyusul insiden runtuhnya mushala Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurutnya, kejadian tersebut menjadi peringatan serius bagi semua pihak mengenai pentingnya infrastruktur pendidikan yang aman dan layak.
"Ada sanksi-sanksi sebetulnya dan dijelaskan di dalam aturan-aturan yang ada. Di antaranya sanksi administrasi, peringatan tertulis bagi yang membangun tidak sesuai spesifikasi, dan tidak memiliki PBG," ujar Tito dalam agenda Penyelenggaraan Infrastruktur Pendidikan Pesantren di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).Baca Juga:
Tito menyebut, sanksi bagi bangunan yang tidak memiliki PBG bisa dimulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran, terutama jika terbukti membahayakan keselamatan.
"Mulai dari peringatan tertulis, bisa dihentikan sementara, tanpa diuji kelayakannya, bahkan sampai dibongkar," ujarnya.
Lebih lanjut, Mendagri meminta pemerintah daerah tidak ragu untuk mengawasi dan memberikan edukasi terkait pentingnya PBG, termasuk kepada lembaga pendidikan berbasis keagamaan seperti pondok pesantren.
"Mungkin dari teman-teman pemerintah daerah agak segan masuk ke madrasah atau pesantren untuk mengingatkan. Tapi peran mereka bukan hanya mengingatkan, melainkan juga mengawasi," tegas Tito.
Tito menjelaskan bahwa kewajiban PBG telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, hingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan sejumlah peraturan pemerintah lainnya.
"Aturannya jelas, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Semua ini mengarah pada satu tujuan: memastikan bangunan yang dibangun, termasuk untuk pendidikan, memenuhi standar keselamatan," katanya.
Sebelumnya, Tito juga menegaskan bahwa proses pengurusan PBG saat ini semakin sederhana dan transparan, tanpa perlu menggunakan jasa konsultan.
"Tidak perlu konsultan, PBG bisa selesai dalam sehari asal semua dokumen lengkap dan sesuai prosedur," tegasnya.
Tito berharap peristiwa runtuhnya mushala di Ponpes Al Khoziny menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam memastikan bahwa proses pembangunan infrastruktur pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makar
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait permintaan 57 mantan pega
Hukum dan KriminalJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka opsi untuk menyidangkan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang,
Hukum dan KriminalJAKARTA Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini kesulitan mendapatkan rumah subsidi karena terkendala
EkonomiJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Keuangan telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp192 triliun untuk s
EkonomiSIDOARJO Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pembangunan ulang Pondok Pesan
NasionalMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat langkah strategis dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba d
NasionalMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meminta seluruh pihak terkait untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan bahan pan
EkonomiMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima kunjungan kerja Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di Anjungan La
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkai
Hukum dan Kriminal