BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Polres Tapsel Bantah Lamban Tangani Kasus Dugaan Perusakan Pagar di Paluta

Ronald Harahap - Senin, 20 Oktober 2025 12:11 WIB
Polres Tapsel Bantah Lamban Tangani Kasus Dugaan Perusakan Pagar di Paluta
Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN – Menanggapi pemberitaan yang menyebut Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) lamban dalam menangani kasus dugaan perusakan pagar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan serangkaian tindakan konkret dan profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

"Perlu kami luruskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik sudah melakukan sejumlah langkah sesuai ketentuan," ujar Ipda Lisa kepada media, Senin (20/10/2025).

Baca Juga:

Ia merinci, laporan polisi dengan Nomor: LP/B/202/VI/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, yang diterima pada 30 Juni 2025, langsung ditindaklanjuti penyidik dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas, masing-masing tertanggal 1 Juli 2025.

"Penyidik sudah memeriksa pelapor, para saksi, serta pihak terlapor. Kami juga telah melakukan pengecekan lapangan bersama petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Selatan," lanjut Ipda Lisa.

Dari hasil pengecekan di lapangan oleh petugas BPN, diketahui bahwa objek pagar yang dilaporkan mengalami kerusakan berada di luar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 229/2013 milik pelapor.

"Temuan inilah yang menjadi dasar penyidik untuk melakukan klarifikasi lanjutan, termasuk pemanggilan kembali petugas BPN sebagai saksi ahli," imbuhnya.

Ia menegaskan, tidak ada unsur kelambanan dalam penanganan perkara ini.

Menurutnya, penyidik bertindak dengan kehati-hatian agar setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat dan objektif.

"Polres Tapsel berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, profesional, dan proporsional. Kami juga menghargai perhatian semua pihak, namun proses hukum harus dijalankan berdasarkan fakta dan alat bukti," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, penyidik dijadwalkan akan memeriksa staf BPN Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat (17/10/2025) dan melaksanakan gelar perkara internal untuk menentukan langkah hukum berikutnya.*


(a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Momen Haru, Kapolres Tapsel Serahkan Kaki Palsu untuk Anak Personel
GPIB Tanggapi Kasus SMAN 1 Cimarga: Disiplin Harus Tanpa Kekerasan
Istihsan: Urgensi dan Penerapannya di Era Kontemporer
Langkah Serius Padangsidimpuan Perangi Narkoba: Pemko Resmikan Panti Rehabilitasi dan Kukuhkan Satgas
43 Kasus Korupsi Dibongkar, Pemerintahan Prabowo-Gibran Tekan Kerugian Negara Rp320 Triliun!
Ketua NasDem Sumut Terima Permintaan Maaf Kapolda, Tapi Desak Proses Hukum Jalan Terus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru