BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Media Baru vs UU ITE: SMSI Bahas Peran Hukum dalam Era Digital

Ida Bagus Wedha - Rabu, 29 Oktober 2025 08:21 WIB
Media Baru vs UU ITE: SMSI Bahas Peran Hukum dalam Era Digital
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Dialog Nasional bertajuk “Media Baru vs UU ITE” di Kantor Pusat SMSI, Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Dialog Nasional bertajuk "Media Baru vs UU ITE" di Kantor Pusat SMSI, Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian menuju Hari Pers Nasional (HPN) 2026, dengan fokus membahas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 dan implikasinya bagi media digital dan kreator konten.

Acara yang berlangsung secara hybrid ini dibuka oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, yang menekankan pentingnya literasi hukum di era media digital.

Baca Juga:

"Teman-teman media baru jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama agar bisa terus berkarya secara bertanggung jawab," ujarnya.

Menurut Firdaus, literasi hukum dan etika digital menjadi kunci agar kebebasan berekspresi tetap seimbang dengan tanggung jawab sosial.

Dialog menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, antara lain:
- Anang Supriatna mewakili Jamintel Kejaksaan RI, menekankan bahwa revisi UU ITE bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan menata ruang digital agar lebih sehat dan beretika.
- Dahlan Dahi, Anggota Dewan Pers sekaligus CEO Tribun Network, mengingatkan pentingnya etika jurnalistik, prinsip verifikasi, dan akurasi di era ledakan media digital.
- Prof. Dr. Henri Subiakto, Guru Besar Universitas Airlangga, memaparkan pasal-pasal kunci UU ITE, terutama Pasal 27 ayat (3) dan 27A, yang menekankan unsur kesengajaan dalam pencemaran nama baik melalui media elektronik.
- Rudi S. Kamri, konten kreator dan CEO Kanal Anak Bangsa TV, menekankan bahwa UU ITE bukan ancaman bagi kreator selama memahami hukum dan memproduksi konten secara bertanggung jawab.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan hanya penyebaran konten negatif, tetapi juga maraknya berita bohong dan ujaran kebencian di media sosial.

"Berita hoaks dan ujaran kebencian bisa memicu konflik sosial dan merusak persatuan bangsa. Literasi digital menjadi senjata utama agar masyarakat tidak mudah terprovokasi," ujarnya.

Dahlan Dahi menambahkan bahwa semua produk informasi publik, baik portal berita maupun konten video, harus berlandaskan tanggung jawab, bukan sekadar mengejar viralitas.

Sementara itu, Prof. Henri Subiakto menekankan bahwa revisi UU ITE 2024 menyeimbangkan antara perlindungan nama baik dan kebebasan berekspresi.

"Seseorang hanya dapat dipidana jika terbukti sengaja menyerang kehormatan orang lain melalui media elektronik," jelasnya.

Rudi S. Kamri menekankan pentingnya niat baik dan menghormati fakta dalam berkarya di platform digital.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sumpah Pemuda dan Tantangan Pemuda Zaman Now
Menjelang HPN 2026, PWI Jaya Gelar MHT Awards dan Berbagai Kegiatan Kolaboratif
FEB Universitas Prof. Dr. Moestopo Gelar Webinar Bersama Mekari University, Fokus Pada Transformasi Akuntansi dan Perpajakan Digital
Vonis 10 Bulan Bui untuk Sertu Riza, Kadilmil Medan Jelaskan Alasan Hakim
Laporan Dugaan Pencurian Batang Angkola Masuk Persidangan, DPRD Tapsel Minta Hukum Tegas!
Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Angbeen Rishi Resmi Gugat Cerai Adly Fayruz!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru