JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk menerima uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang diajukan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Permohonan tersebut meminta agar batas usiapemuda diperpanjang menjadi 40 tahun dari ketentuan sebelumnya, yaitu 16–30 tahun.
Dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/10), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025.
Majelis hakim menilai, pihak-pihak yang mengajukan permohonan, yakni Ketua Umum KNPI DKI Jakarta Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KNPI Hamka Arsad Refra, serta Sekretaris LBH M. Isbullah Djalil, tidak berhak mewakili organisasi dalam perkara ini.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, para pemohon tidak dapat menunjukkan bukti dalam akta pendirian atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) KNPI yang menyatakan bahwa mereka berwenang bertindak atas nama organisasi di dalam maupun di luar pengadilan.
"Dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan organ yang berhak mewakili KNPI untuk dan atas nama organisasi di dalam maupun di luar pengadilan," kata Arsul.
Karena persoalan kedudukan hukum tidak terpenuhi, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.
Artinya, Mahkamah tidak mempertimbangkan substansi permintaan perubahan batas usiapemuda menjadi 40 tahun.
KNPI DKI Jakarta sebelumnya menggugat Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan, yang mendefinisikan pemuda sebagai "warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun."
Menurut pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakadilan karena mengeluarkan kelompok usia 31–40 tahun dari kategori pemuda, padahal kelompok usia tersebut masih tergolong produktif dan aktif berperan dalam kegiatan sosial serta pembangunan.
Mereka juga menilai pembatasan usia itu menyebabkan sejumlah pihak kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam program kepemudaan yang didanai APBN maupun APBD.