BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Pemuda, Jadi yang 31 ke Atas Siap-Siap Dibilang “Tua”!

Abyadi Siregar - Kamis, 30 Oktober 2025 14:57 WIB
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Pemuda, Jadi yang 31 ke Atas Siap-Siap Dibilang “Tua”!
Sidang MK. (foto: tangkapan layar yt MK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk menerima uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang diajukan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.

Permohonan tersebut meminta agar batas usia pemuda diperpanjang menjadi 40 tahun dari ketentuan sebelumnya, yaitu 16–30 tahun.

Dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/10), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Baca Juga:

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025.

Majelis hakim menilai, pihak-pihak yang mengajukan permohonan, yakni Ketua Umum KNPI DKI Jakarta Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KNPI Hamka Arsad Refra, serta Sekretaris LBH M. Isbullah Djalil, tidak berhak mewakili organisasi dalam perkara ini.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, para pemohon tidak dapat menunjukkan bukti dalam akta pendirian atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) KNPI yang menyatakan bahwa mereka berwenang bertindak atas nama organisasi di dalam maupun di luar pengadilan.

"Dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan organ yang berhak mewakili KNPI untuk dan atas nama organisasi di dalam maupun di luar pengadilan," kata Arsul.

Karena persoalan kedudukan hukum tidak terpenuhi, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.

Artinya, Mahkamah tidak mempertimbangkan substansi permintaan perubahan batas usia pemuda menjadi 40 tahun.

KNPI DKI Jakarta sebelumnya menggugat Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan, yang mendefinisikan pemuda sebagai "warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun."

Menurut pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakadilan karena mengeluarkan kelompok usia 31–40 tahun dari kategori pemuda, padahal kelompok usia tersebut masih tergolong produktif dan aktif berperan dalam kegiatan sosial serta pembangunan.

Mereka juga menilai pembatasan usia itu menyebabkan sejumlah pihak kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam program kepemudaan yang didanai APBN maupun APBD.

Selain itu, KNPI DKI Jakarta menilai adanya potensi terganggunya proses regenerasi dalam organisasi kepemudaan akibat batasan usia tersebut.

Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 tentang hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, serta Pasal 28D ayat (1) dan (3) yang menjamin kepastian hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Melalui petitumnya, KNPI DKI Jakarta meminta MK menafsirkan kembali norma pasal itu menjadi:

"Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 40 tahun."

Namun, dengan putusan hari ini, MK menegaskan permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena pemohon tidak memenuhi syarat formal untuk menggugat.*


(vo/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini: Mayoritas Hujan Ringan, Beberapa Wilayah Hujan Sedang
Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Hari Ini: Suhu Hangat dan Kelembapan Tinggi Sepanjang Hari
Wali Kota Bandar Lampung Ajak Pemuda Jaga Semangat Sumpah Pemuda ke-97
Gerakan Pemuda Al-Washliyah Dukung ‘Operasi Hantu Misinvoicing’ Menkeu Purbaya: Perang Melawan Kolonialisme Ekonomi Modern!
Gelar Seminar Sumpah Pemuda: IAIDU Asahan Teguhkan Persatuan, Menangkal Disinformasi, dan Memperkokoh Identitas Bangsa di Era Disrupsi
Polda Sumut Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97, Kobarkan Semangat Persatuan dan Cinta Tanah Air
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru