BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Australia Pertimbangkan Penundaan Undang-Undang Pelarangan Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

BITVonline.com - Senin, 25 November 2024 12:36 WIB
30 view
Australia Pertimbangkan Penundaan Undang-Undang Pelarangan Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM– Platform media sosial di Australia telah meminta kepada Komite Senat negara itu untuk menunda pemberlakuan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di situs-situs media sosial besar. Permintaan ini datang menjelang pengesahan undang-undang tersebut, yang dijadwalkan pada 28 November 2024. Platform-platform besar seperti X (sebelumnya Twitter), Instagram, Facebook, dan TikTok meminta penundaan hingga setidaknya tahun depan, dengan alasan evaluasi teknologi yang diperlukan untuk mendukung kebijakan tersebut.

Dalam sebuah sidang komite Senat, Sunita Bose, Direktur Pelaksana Digital Industry Group Inc. (DIGI), sebuah organisasi yang mewakili sektor industri digital di Australia, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kebijakan tersebut. “Parlemen diminta untuk meloloskan RUU minggu ini tanpa mengetahui bagaimana mekanisme teknologi yang mendukung kebijakan ini akan bekerja,” ujar Bose, Senin (25/11/2024). Ia menegaskan pentingnya menunggu hingga sistem jaminan usia yang lebih canggih selesai dievaluasi sebelum keputusan final diambil.

Undang-undang ini, jika disahkan, akan mengenakan denda yang sangat besar—hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp520 miliar) bagi setiap platform yang terbukti gagal mencegah anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Denda tersebut diberikan apabila platform terbukti gagal secara sistematis dalam mematuhi regulasi yang ditetapkan.

Baca Juga:

Sementara itu, Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, menekankan bahwa media sosial dalam bentuknya saat ini bukanlah produk yang aman bagi anak-anak. “Akses ke media sosial tidak seharusnya menjadi penentu dalam tumbuh kembang seseorang. Terlalu banyak tekanan yang dapat merusak kesehatan mental, terutama pada anak-anak dan remaja,” katanya di hadapan Parlemen.

Bose juga mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada berbagai algoritma yang dikembangkan untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya di dunia maya, termasuk pemblokiran konten yang bersifat eksplisit. Namun, dia juga menambahkan bahwa beberapa algoritma ini terbukti tidak efektif dalam menghentikan ketergantungan anak-anak pada teknologi, serta menyaring materi berbahaya yang dapat meningkatkan risiko gangguan makan dan bahkan bunuh diri.

Baca Juga:

Meski ada berbagai upaya untuk melindungi anak-anak di dunia maya, banyak pihak yang menganggap bahwa meskipun teknologi telah berkembang pesat, media sosial tetap berisiko bagi anak-anak, terutama karena ketergantungan pada teknologi yang makin meningkat.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, dalam pidatonya baru-baru ini juga mendukung langkah tersebut dan mengungkapkan bahwa perusahaan media sosial akan diminta untuk menghapus data pribadi yang digunakan untuk memverifikasi usia pengguna. Dalam rencana ini, Australia berencana menguji coba sistem verifikasi usia yang dapat melibatkan biometrik atau identifikasi pemerintah untuk memastikan usia pengguna sebelum mereka dapat mengakses platform media sosial.

“Penggunaan biometrik atau identifikasi pemerintah ini akan menambah lapisan keamanan yang kuat, namun pada saat yang sama, harus ada persyaratan privasi yang ketat untuk melindungi informasi pribadi,” ujar Albanese. Pemerintah Australia berencana memberlakukan batasan ketat terkait pengumpulan data pribadi anak-anak, yang akan dijadikan landasan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang sudah berusia 16 tahun ke atas yang dapat mengakses media sosial.

Usulan ini akan memberikan waktu satu tahun bagi platform-platform media sosial untuk mempersiapkan teknologi dan solusi yang diperlukan. Sementara itu, menurut laporan, keputusan akhir mengenai pengesahan RUU ini akan dilaksanakan pada 28 November mendatang, yang akan membawa perubahan signifikan bagi platform besar seperti Instagram, Facebook, TikTok, X, dan Snapchat.

Meski demikian, banyak yang skeptis terhadap implementasi kebijakan ini. Eloknya, platform besar akan segera dipaksa untuk menyesuaikan sistem mereka, yang bisa jadi tantangan besar terkait pengelolaan data dan privasi pengguna.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Tragis, Balita di Simalungun T3was Tergelincir ke Parit saat Bermain Dekat Rumah
Mangkir dari Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Direktur RDG Airlines Terkait Korupsi Dana Operasional Papua
Amnesty Internasional Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pem3rkos4an Mei 1998: Sebuah Kekeliruan Fatal
Mobil Dinas Samsat Humbahas Tabrak Satu Keluarga di Simalungun, Tiga T3was: Sopir Jadi Tersangka
MPSI Desak Presiden Copot Menteri ATR Nusron Wahid: Dugaan Persekongkolan dengan Aguan
Oknum Polisi di Sumba Barat Daya Diduga Lecehkan Korban Pem3rkos4an, Kini Ditahan Propam Polda NTT
komentar
beritaTerbaru