BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

Kenapa Listyo Sigit Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri? Ini Alasan Prabowo

Adelia Syafitri - Sabtu, 08 November 2025 12:42 WIB
Kenapa Listyo Sigit Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri? Ini Alasan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai pelantikan sepuluh anggota Komisi Reformasi Polri, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025). (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Komisi Reformasi Polri, lembaga baru yang bertugas memberikan rekomendasi strategis dalam mempercepat transformasi kelembagaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pelantikan sepuluh anggota komisi ini berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dipercaya memimpin sebagai Ketua Komisi Reformasi Polri.

Baca Juga:

Sementara sembilan anggota lainnya merupakan perpaduan antara tokoh hukum, pejabat aktif, dan mantan Kapolri.

Di antara nama-nama yang dilantik, terdapat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Mendagri Tito Karnavian, serta tiga mantan Kapolri: Badrodin Haiti, Idham Azis, dan Tito Karnavian.

Presiden Prabowo menegaskan alasan mengapa dirinya menunjuk Kapolri yang masih aktif menjadi bagian dari komisi.

Menurutnya, kehadiran Listyo Sigit penting untuk menjembatani komunikasi dan memastikan rekomendasi yang dihasilkan komisi bisa diimplementasikan secara konkret.

"Saya minta kepala kepolisian yang masih aktif hadir di Komisi ini. Saudara-saudara punya akses untuk berdiskusi, meninjau, dan melihat bagian mana dari kepolisian yang perlu dibenahi," ujar Prabowo dalam arahannya di Istana Merdeka.

Prabowo juga menilai keterlibatan para mantan Kapolri akan memberikan perspektif historis dan strategis dalam merumuskan peta jalan reformasi Polri.

"Ada beberapa tokoh yang mantan Kepala Kepolisian. Mereka bisa memberi masukan dan pandangan berharga," tambahnya.

Berbeda dengan lembaga ad hoc pada umumnya, Presiden Prabowo menyebut tidak akan memberikan batas waktu kerja yang kaku bagi Komisi Reformasi Polri.

Namun, ia meminta agar laporan perkembangan disampaikan setiap tiga bulan.

"Saya tidak batasi masa kerja komisi ini. Tapi saya minta tiap tiga bulan ada laporan, kita bertemu, dan saya ingin tahu apa yang saudara kumpulkan," tegasnya.

Komisi Reformasi Polri dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.

Berikut daftar lengkapnya:
Ketua:
- Prof. Jimly Asshiddiqie (Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008)

Anggota:
- Yusril Ihza Mahendra – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Otto Hasibuan – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Tito Karnavian – Menteri Dalam Negeri
- Supratman Andi Agtas – Menteri Hukum
- Mahfud MD – Menko Polhukam periode 2019–2024
- Ahmad Dofiri – Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo – Kapolri aktif
- Jenderal (Purn) Idham Azis – Kapolri periode 2019–2021
- Jenderal (Purn) Badrodin Haiti – Kapolri periode 2015–2016

Pembentukan komisi ini menjadi respons atas meningkatnya desakan publik terhadap transparansi dan profesionalisme Polri, terutama pasca sejumlah kasus pelanggaran etik dan demonstrasi besar pada Agustus 2025.

Komisi Reformasi Polri diharapkan dapat menyusun rekomendasi jangka panjang, mulai dari perbaikan sistem rekrutmen, promosi jabatan, hingga penguatan fungsi penegakan hukum yang bebas intervensi politik.*


(tm/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Razia Gabungan TNI-Polri di HW Helen’s Night Mart Medan, Dua Pengunjung Positif Narkoba
Raker Lalu Lintas: Kapolda Aceh Tekankan Edukasi dan Penegakan Hukum untuk Kurangi Kecelakaan
Pergeseran Anggaran Tanpa P-APBD, DPRD Nias Selatan Minta Pendapat Hukum Kejari
Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri Sore Ini, Yusril dan Jimly Dikabarkan Masuk
Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN Ditangkap Bareskrim, Negara Rugi Rp5,7 Triliun!
Terungkap! Dua Kerangka di Gedung ACC Adalah Korban Hilang Demo Kwitang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru