Trump Marah! Presiden Israel Dituntut Beri Ampunan untuk Netanyahu
AMERIKA SERIKAT Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menekan Presiden Israel Isaac Herzog terkait kasus hukum yang menjerat Per
INTERNASIONAL
JAKARTA — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut ketetapan yang berkaitan dengan Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Hal ini menandai berakhirnya persoalan politik yang menimpa kedua tokoh tersebut dan memulihkan nama baik mereka di mata publik.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, pencabutan Tap MPR memberikan keleluasaan pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada individu yang dianggap berjasa besar kepada bangsa dan negara.Baca Juga:
"Gus Dur ketetapannya dinyatakan tidak berlaku karena sudah menjalani. Pak Soeharto sudah menjalani proses hukum, baik pidana maupun perdata. Persoalan Soeharto dan Gus Dur sudah dinyatakan selesai," ujar Muzani kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Langkah ini merupakan lanjutan dari keputusan MPR pada September 2024 yang mencabut tiga ketetapan yang berkaitan dengan Presiden Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur.
Salah satunya adalah Tap MPRS XXXIII/1967 yang menuding Soekarno terlibat dalam gerakan PKI, sehingga memicu penggulingannya dari jabatan presiden.
Ketetapan lainnya, Tap MPR XI/1998, menyoal pengusutan korupsi, kolusi, dan nepotisme di era Soeharto.
Proses hukum terhadap Soeharto dan keluarganya dinyatakan selesai karena presiden kedua tersebut meninggal pada Januari 2008.
Sementara itu, Tap MPR II/2001 yang menjadi dasar pemakzulan Gus Dur juga dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian, seluruh ketetapan yang menimpa ketiga presiden ini resmi dicabut sesuai kriteria Tap MPR I/2003.
Bambang Soesatyo, mantan Ketua MPR, menegaskan, pencabutan ini menandai pemulihan nama baik Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur setelah proses hukum dan politik mereka dianggap selesai.*
(bb/ad)
AMERIKA SERIKAT Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menekan Presiden Israel Isaac Herzog terkait kasus hukum yang menjerat Per
INTERNASIONAL
JAKARTA Kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser
HUKUM DAN KRIMINAL
GIANYAR Personel Polisi Banjar Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gianyar melakukan kegiatan sambang masyarakat di pe
NASIONAL
ASAHAN Bupati Asahan di Wakili oleh Wakil Bupati Asahan Rianto SH MAP menghadiri kegiatan penanaman jagung perdana dalam rangka program
PERTANIAN AGRIBISNIS
TAPTENG Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial JS menyerahkan klarifikasi setelah beredar rekaman suara yang di
PERISTIWA
PONTIANAK Komisi VI DPR RI menegaskan komitmen kuat dalam mengawal agenda hilirisasi pertambangan nasional, khususnya pembangunan Smelte
EKONOMI
NIAS SELATAN Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada sembilan kapolres, termasuk AKBP
NASIONAL
MEDAN Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Fonika Affandi, memberikan piagam penghargaan kepada pegawai berprestasi, Fra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara sela
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Universitas Aufa Royhan menggelar rangkaian kegiatan religius da
PENDIDIKAN