Hal itu disampaikan usai rapat perdana selama dua jam di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, yang dihadiri seluruh anggota tim termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jimly menegaskan, rekomendasi terkait kasus yang diselesaikan internal akan langsung disampaikan kepada Kapolri.
"Maka hasil dari komisi ini ada dua: satu rekomendasi ke presiden, yang kedua rekomendasi internal. Nah, mungkin yang internal bisa juga tidak diumumkan," kata Jimly di Mabes Polri, Senin (10/11/2025).
Salah satu rekomendasi internal yang dibahas adalah perbaikan rekrutmen anggota Polri.
Menurut Jimly, Kapolri menegaskan kesiapannya untuk terbuka dan adaptif terhadap langkah-langkah perbaikan yang diperlukan demi memperkuat Korps Bhayangkara.
"Kerja komisi ini diyakini akan menghasilkan perbaikan, khususnya terkait kepercayaan publik. Lebih dari itu, ada hal-hal yang memang perlu dibenahi ke depan," ujarnya.
Jimly juga menambahkan, rekomendasi komisi nantinya bisa mencakup kebijakan yang memerlukan perubahan undang-undang, meskipun fokus saat ini belum pada tahap itu.
Komisi Percepatan ReformasiPolri terdiri dari 10 anggota yang diberi tugas oleh Presiden untuk: - Melakukan perubahan di institusi Polri yang menciptakan kepastian hukum dan keadilan. - Mengkaji kekuatan dan kelemahan Polri dengan orientasi kepentingan bangsa dan negara. - Memberikan laporan dan rekomendasi secara berkala.
Rekomendasi awal perbaikan institusi diharapkan dapat selesai dalam tiga bulan, meski waktu ini tidak mengikat jika pendalaman lebih lanjut diperlukan.
Masa kerja komisi tidak dibatasi, sehingga reformasi bisa berjalan secara berkelanjutan.*