JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menetapkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) tahun 1447 H/2026 M dengan kuota nasional sebanyak 221.000 jamaah, terdiri dari 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jamaah khusus.
Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi tahapan penting bagi calon jamaah sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.
Tanpa pelunasan, calon jamaah dianggap belum siap berangkat dan kuotanya dapat dialihkan kepada peserta lain.
Pemerintah menetapkan BPIH 2026 sebesar Rp87.409.366, turun sekitar Rp2 juta dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp89.410.268,79.
Dari jumlah itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau dana yang dibayarkan langsung oleh jamaah adalah Rp54.194.366, sedangkan sisanya bersumber dari nilai manfaat dana haji.
Kemenhaj membagi jadwal pelunasan ke dalam dua kategori besar.
Pelunasan Haji Khusus dibuka mulai 11 November 2025.
Pelunasan Haji Reguler tahap pertama dimulai pada 19 November 2025.
Calon jamaah wajib memenuhi sejumlah syarat administrasi sebelum pelunasan, antara lain memiliki nomor porsi resmi, setoran awal, dokumen identitas lengkap, paspor, serta dana pelunasan sesuai ketentuan pemerintah.
Proses pelunasan dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS BPIH) dengan mekanisme sebagai berikut:
Jamaah menyerahkan dokumen seperti KTP, pas foto, bukti setoran awal, buku tabungan haji, dan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji).
Melunasi kekurangan biaya di bank penerima setoran.
Menyerahkan bukti setoran lunas ke Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten setempat untuk proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Menurut RPH yang dirilis Kemenhaj, gelombang pertama jamaah haji Indonesia akan diberangkatkan pada 22 April 2026 menuju Madinah, sedangkan gelombang kedua berangkat langsung ke Mekkah pada 7 Mei 2026.
Puncak pelaksanaan ibadah haji diperkirakan berlangsung pada:
25 Mei 2026 (8 Dzulhijjah): perjalanan ke Arafah
26 Mei 2026 (9 Dzulhijjah): wukuf di Arafah
27 Mei 2026 (10 Dzulhijjah): Idul Adha
28–30 Mei 2026: Hari Tasyrik 1–3
Sementara pemulangan jamaah haji dijadwalkan dimulai pada 1 Juni hingga 1 Juli 2026, dibagi dalam dua gelombang keberangkatan dari Mekkah dan Madinah.
Penurunan BPIH 2026 menjadi sorotan positif di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil.
Pemerintah menyebut penyesuaian biaya ini sebagai bentuk efisiensi dan optimalisasi nilai manfaat dana haji tanpa mengurangi kualitas layanan.
Kemenhaj berharap calon jamaah dapat segera melengkapi dokumen dan menyelesaikan pelunasan sesuai jadwal agar proses pemberangkatan berjalan lancar.
Ibadah haji, selain rukun Islam kelima, juga menjadi simbol ketaatan dan pengorbanan yang harus dipersiapkan dengan matang — lahir dan batin.*
(d/dh)
Editor
: Adam
Kemenhaj Tetapkan BPIH 2026 Turun Rp2 Juta, Pelunasan Haji Dimulai 19 November