Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
MEDAN – Puluhan konsumen pembeli unit Apartemen Podomoro City Medan yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu (PPDMB) melayangkan gugatan hukum terhadap manajemen PT. Sinar Menara Deli di Jakarta terkait dugaan penundaan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn pada Rabu (12/11/2025).
Ketua PPDMB, Pangeran Kasan Benua, mengatakan langkah hukum diambil karena manajemen pengembang dinilai tidak menanggapi undangan resmi untuk proses AJB, padahal para konsumen telah menunggu bertahun-tahun.Baca Juga:
"Uang BPHTB yang sudah kami titip seharusnya dikembalikan dulu kalau memang belum bisa melakukan AJB. Ini sudah sangat lama, bahkan ada yang sudah menunggu sampai puluhan tahun. Tentu ini sangat merugikan kami, baik dari segi hukum maupun keuangan," ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Selain kerugian hukum, PPDMB menilai terdapat kerugian finansial yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Beberapa konsumen telah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejak lebih dari sepuluh tahun lalu, namun proses pembayaran ke pemerintah kota diduga belum dilakukan pengembang.
"Kami sudah berulang kali mengirim undangan, tapi tidak ada respon. Karena itu, kami mempercayakan langkah hukum ini kepada Tim Kantor Hukum Ali Leonardi N, S.H., S.E., MBA., M.H. & Associates yang diketuai oleh Pramudya Tarigan, S.H., M.H., untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak para konsumen," tegas Kasan.
PPDMB berharap proses hukum ini bisa membuka jalan penyelesaian yang adil bagi seluruh pembeli unit apartemen dan menjadi pembelajaran bagi pengembang untuk tidak mengabaikan kewajibannya kepada konsumen.
Ribuan unit apartemen di Podomoro City Medan mewajibkan konsumen membayar BPHTB sekitar 5 persen dari harga per unit yang berkisar Rp1,5–3 miliar.
"Langkah ini kami ambil agar nantinya pengadilan memerintahkan pembayaran BPHTB dan AJB segera diproses," pungkas Kasan.*
(sp/ad)
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL