BREAKING NEWS
Rabu, 30 April 2025

Indonesia Setujui Pemulangan Mary Jane Veloso dan Narapidana Lain melalui Transfer of Prisoners

BITVonline.com - Minggu, 24 November 2024 14:26 WIB
56 view
Indonesia Setujui Pemulangan Mary Jane Veloso dan Narapidana Lain melalui Transfer of Prisoners
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM– Indonesia mengumumkan bahwa sejumlah narapidana asing, termasuk terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipulangkan ke negara asal mereka melalui proses yang dikenal dengan transfer of prisoners. Keputusan ini tidak melibatkan grasi atau pengurangan hukuman, tetapi didasarkan pada perjanjian kerjasama hukum antara Indonesia dan negara asal para terpidana.

Pemulangan Mary Jane Veloso, yang terjerat kasus narkoba di Indonesia, pertama kali diumumkan oleh Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr. Ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, atas kebijakan ini. Dalam pernyataannya, Marcos menyebutkan bahwa pemulangan Mary Jane adalah cerminan hubungan persahabatan yang erat antara Indonesia dan Filipina, yang mengedepankan keadilan dan kemanusiaan.

“Mary Jane merupakan seorang ibu yang terjebak oleh kemiskinan dan membuat keputusan putus asa yang mengubah jalannya hidupnya. Meskipun ia bertanggung jawab atas tindakannya sesuai hukum Indonesia, ia tetap merupakan korban dari keadaan yang sulit di Filipina,” ujar Bongbong Marcos dalam unggahannya di Instagram.

Baca Juga:

Mary Jane Veloso ditangkap di Yogyakarta pada tahun 2010 dengan barang bukti 2,6 kilogram heroin. Meskipun telah dijatuhi hukuman mati, upaya diplomasi yang panjang antara Filipina dan Indonesia berhasil menunda eksekusi mati Mary Jane. Setelah lebih dari satu dekade, kesepakatan akhirnya tercapai untuk memulangkannya ke Filipina.

Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemulangan Mary Jane dilakukan melalui kerangka kerja sama hukum yang disebut Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik antarnegara. Meskipun Indonesia tidak memiliki undang-undang khusus yang mengatur transfer atau pertukaran narapidana, kebijakan ini masih dapat dilakukan berdasarkan diskresi presiden dan perjanjian yang ada.

Baca Juga:

“Walaupun belum ada undang-undang khusus mengenai transfer of prisoners, Indonesia memiliki banyak perjanjian MLA dengan negara-negara sahabat. Presiden berwenang untuk mengambil kebijakan ini berdasarkan nilai kemanusiaan dan hubungan antarnegara,” kata Yusril.

Selain Mary Jane, beberapa negara seperti Prancis dan Inggris juga telah mengajukan permohonan serupa untuk pemindahan narapidana asal negara mereka yang berada di Indonesia.

Yusril berharap kebijakan pemulangan Mary Jane ini dapat mendorong pembentukan undang-undang yang mengatur pemindahan dan pertukaran narapidana di masa depan. “Kami berharap, pemerintah dan DPR dapat menyusun undang-undang yang lebih jelas mengenai transfer of prisoners dan exchange of prisoners,” tambahnya.

Mary Jane Veloso sendiri mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya atas keputusan ini. Dalam sebuah pernyataan yang dibacakan oleh petugas penjara, Mary Jane mengungkapkan, “Saya sangat gembira mendengar ada peluang terbuka bagi saya untuk kembali ke rumah dan bersama keluarga saya. Saya bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah berusaha agar saya bisa kembali ke Filipina.”

Mary Jane juga mengatakan bahwa ia berencana untuk memanfaatkan keterampilan yang diperolehnya selama mendekam di penjara, seperti teknik pewarnaan kain, untuk membantu menghidupi dirinya dan keluarganya di masa depan.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa pemindahan narapidana warga negara asing ini tidak hanya mencakup Mary Jane Veloso, tetapi juga beberapa narapidana lainnya, termasuk warga negara Prancis dan Inggris. Pemerintah Indonesia juga berupaya memulangkan narapidana Indonesia yang saat ini menjalani hukuman di luar negeri, dengan mekanisme yang masih dikaji lebih lanjut.

Pemerintah Indonesia berharap kebijakan ini akan semakin mempererat hubungan diplomatik dengan negara-negara sahabat dan memberikan manfaat bagi semua pihak terkait.

(johansirait)

Tags
beritaTerkait
Curanmor Semakin Marak, Aksi Pelaku Terekam CCTV Saat Korban Memanaskan Sepeda Motor di Depan Rumah
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Hoaks di Dunia Maya Tak Dapat Diproses Hukum Jika Tak Menyebabkan Kerusuhan Fisik
Kejari Merauke Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Gereja Santa Maria Fatima, Kerugian Negara Capai Rp 4,82 Miliar
Tinjau Pembinaan Warga Binaan, Deputi Kemenkopolhukam Apresiasi Program Unggulan Lapas Jember
Bupati Madina Minta OPD Evaluasi Kinerja, Fokuskan RKPD 2026 pada Pembangunan Inklusif
Lantik 1.586 ASN Baru, Bupati Madina Tekankan Etika, Loyalitas, dan Kinerja
komentar
beritaTerbaru