Pura-pura Lihat Cincin, IRT Diduga Curi Berlian Rp40 Juta di Toko Emas Pusat Pasar Medan
MEDAN Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NS diduga mencuri cincin berlian senilai Rp40 juta dari sebuah toko emas di kawasan Pusa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang menargetkan pengguna Indonesia belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada PSE tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas administratif.Baca Juga:
"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," ujarnya di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Kewajiban pendaftaran diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Pasal 2 dan Pasal 4 peraturan ini menegaskan bahwa setiap PSE, baik domestik maupun asing, wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.
Menurut Alexander, pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi diterbitkan, namun proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang mengabaikan ketentuan tersebut.
"Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.
Kementerian Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran.
"Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia," tegas Alexander.
Bagi PSE yang tetap abai, sanksi sesuai hukum berlaku, termasuk pemutusan akses layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.*
MEDAN Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NS diduga mencuri cincin berlian senilai Rp40 juta dari sebuah toko emas di kawasan Pusa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebaran asap yang diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terdeteksi di wilayah selatan Sumatera Utara pada Senin
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meresmikan 204 satuan baru TNI dalam upacara peringatan HUT ke81 TNI di Lapangan Prima Mabes TNI, Cil
NASIONAL
JAKARTA Polri memperkenalkan tagline baru bertajuk Polisi Bersama Masyarakat. Slogan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kom
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko memberikan pandangan mengenai masuknya nama Rocky
NASIONAL
SLAWI Semangat mendukung Timnas Indonesia bakal mewarnai pusat Kota Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin malam, 5 Oktober 2026. Pe
OLAHRAGA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah tipis pada awal perdagangan pekan ini, Senin, 5 Oktober 20
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada awal perdagangan pekan ini, Senin, 5 Oktober 2026. Penguatan IHSG turut d
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Parade Hari Ulang Tahun ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Prima Mark
NASIONAL
JAKARTA Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap mendapat kepercayaan baru dalam jajaran pimpinan Polri. Perwira tinggi Polri tersebut ditunjuk se
SOSOK