BREAKING NEWS
Selasa, 04 Agustus 2026

Polri Tegaskan Hanya 300 Anggota Duduki Jabatan Manajerial di Luar Struktur Polisi

Raman Krisna - Selasa, 18 November 2025 22:58 WIB
Polri Tegaskan Hanya 300 Anggota Duduki Jabatan Manajerial di Luar Struktur Polisi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut ada 300 anggota polisi di luar struktur yang menduduki jabatan manajerial. (Foto: SindoNews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan jumlah anggota Polri aktif yang menduduki jabatan manajerial di luar struktur kepolisian hanya sekitar 300 personel.

Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang beredar sebelumnya mengenai ribuan polisi yang menempati posisi sipil.

"Bukan berarti 4.132 orang itu semuanya menempati posisi strategis yang memengaruhi meritokrasi. Hanya sekitar 300 personel yang menempati posisi manajerial tersebut," ujar Sandi, Selasa (18/11/2025).

Sandi menjelaskan, angka ribuan yang sempat beredar merupakan total anggota yang terlibat dalam berbagai penugasan teknis, bukan jabatan strategis.

Meski begitu, Polri belum merinci kementerian atau lembaga yang ditempati ratusan personel tersebut.

Penempatan anggota Polri di luar struktur, kata Sandi, dilakukan berdasarkan permintaan resmi kementerian atau lembaga.

Setelah permintaan diterima, Asisten SDM Polri menyeleksi personel dengan kompetensi paling sesuai, baru kemudian Kapolri mengeluarkan surat perintah penugasan.

"Untuk jabatan setingkat perwira tinggi bintang dua ke atas, persetujuan Presiden dibutuhkan.

Pangkat di bawahnya direkomendasikan kepada pejabat setingkat menteri. Semua berjalan sesuai undang-undang," tambah Sandi.

Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa dasar hukum yang jelas.

MK menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena bertentangan dengan UUD 1945.

Polri menegaskan pihaknya menghormati putusan MK. Sehari setelah keputusan itu, Kapolri menggelar rapat internal untuk menyiapkan langkah implementasi.*


(t/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru