Kejari Simalungun Periksa 7 Camat, Usut Korupsi Pelatihan Ketahanan Pangan dan BUMDes 2025
SIMALUNGUN Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun kembali memeriksa delapan aparatur sipil negara (ASN) dalam penyidikan kasus du
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan kebijakan baru bertajuk Global Citizenship of Indonesia (GCI).
Skema ini ditujukan untuk menjawab polemik berkepanjangan soal kewarganegaraan ganda dengan memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut GCI sebagai terobosan yang mengakomodasi kebutuhan diaspora sekaligus tetap menjaga prinsip kedaulatan negara dalam hal kewarganegaraan.Baca Juga:
"GCI adalah solusi yang menjawab isu kewarganegaraan ganda tanpa melanggar aturan negara. Skema ini memberikan ruang tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa harus mengubah status kewarganegaraannya," ujar Agus dalam keterangan resminya, Rabu, 19 November.
Ia menegaskan bahwa konsep serupa telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk India melalui program Overseas Citizenship of India (OCI).
Menurut Agus, implementasi kebijakan sejenis di yurisdiksi lain menunjukkan bahwa GCI layak diterapkan dan mampu memperkuat daya saing Indonesia dalam dinamika global.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan GCI?
Ditjen Imigrasi menetapkan bahwa subjek penerima GCI meliputi:
- Orang asing eks Warga Negara Indonesia
- Keturunan eks WNI hingga garis keturunan derajat kedua
- Pasangan sah dari WNI atau eks WNI
- Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing
Namun, kebijakan ini tidak dapat diberikan kepada warga negara asing yang:
- Berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia
- Terlibat dalam kegiatan separatisme
- Memiliki latar belakang sebagai ASN, intelijen, atau militer asing
Langkah pembatasan ini, menurut Ditjen Imigrasi, merupakan upaya menjaga aspek keamanan nasional tanpa mengurangi tujuan inklusif kebijakan tersebut.
Proses Pengajuan Berbasis Daring
Seluruh permohonan GCI dilakukan secara digital melalui evisa.imigrasi.go.id. Melalui sistem all-in-one, pemohon dapat mengakses:
- Visa Tinggal Terbatas
- Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap
- Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas
- Izin Masuk Kembali Tak Terbatas
Agus menegaskan bahwa transformasi layanan imigrasi merupakan bagian dari upaya pemerintah menjawab tuntutan mobilitas global yang semakin kompleks.
"Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan dunia. GCI adalah bukti bahwa kebijakan keimigrasian kita terus bertransformasi mengikuti zaman," ujarnya.
SIMALUNGUN Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun kembali memeriksa delapan aparatur sipil negara (ASN) dalam penyidikan kasus du
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehDody Wijaya. REVISI UndangUndang Pemilu kembali dibahas. Komisi II DPR mulai menghimpun masukan publik. Seperti biasa, isu yang langsu
OPINI
JAKARTA Sholat istikharah merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam ketika dihadapkan pada pilihan atau kebimbang
AGAMA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy T
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung bersama LSM Perisai menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda,
PERISTIWA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Jumat, 10 April 2026. Pada pukul 09.01 WIB, indeks tercatat nai
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Jumat, 10 April 2026. Kenaikan ini meng
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah di pasar nondeliverable forward (NDF) masih menunjukkan tekanan pada perdagangan awal, Jumat, 10 April 2026. R
EKONOMI
JAKARTA Bank Negara Indonesia (BNI) kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 yang menyasar pelaku Usaha Mikro, Kec
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution berhasil memperjuangkan alokasi dana dari pemerintah pusat sebesar Rp23,32 triliun un
PEMERINTAHAN