JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan kebijakan baru bertajuk Global Citizenship of Indonesia (GCI).
Skema ini ditujukan untuk menjawab polemik berkepanjangan soal kewarganegaraan ganda dengan memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut GCI sebagai terobosan yang mengakomodasi kebutuhan diaspora sekaligus tetap menjaga prinsip kedaulatan negara dalam hal kewarganegaraan.
"GCI adalah solusi yang menjawab isu kewarganegaraan ganda tanpa melanggar aturan negara. Skema ini memberikan ruang tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa harus mengubah status kewarganegaraannya," ujar Agus dalam keterangan resminya, Rabu, 19 November.
Ia menegaskan bahwa konsep serupa telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk India melalui program Overseas Citizenship of India (OCI).
Menurut Agus, implementasi kebijakan sejenis di yurisdiksi lain menunjukkan bahwa GCI layak diterapkan dan mampu memperkuat daya saing Indonesia dalam dinamika global.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan GCI? Ditjen Imigrasi menetapkan bahwa subjek penerima GCI meliputi: - Orang asing eks Warga Negara Indonesia - Keturunan eks WNI hingga garis keturunan derajat kedua - Pasangan sah dari WNI atau eks WNI - Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing
Namun, kebijakan ini tidak dapat diberikan kepada warga negara asing yang: - Berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia - Terlibat dalam kegiatan separatisme - Memiliki latar belakang sebagai ASN, intelijen, atau militer asing
Langkah pembatasan ini, menurut Ditjen Imigrasi, merupakan upaya menjaga aspek keamanan nasional tanpa mengurangi tujuan inklusif kebijakan tersebut.
Proses Pengajuan Berbasis Daring Seluruh permohonan GCI dilakukan secara digital melalui evisa.imigrasi.go.id. Melalui sistem all-in-one, pemohon dapat mengakses: - Visa Tinggal Terbatas - Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap - Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas - Izin Masuk Kembali Tak Terbatas
Agus menegaskan bahwa transformasi layanan imigrasi merupakan bagian dari upaya pemerintah menjawab tuntutan mobilitas global yang semakin kompleks.
"Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan dunia. GCI adalah bukti bahwa kebijakan keimigrasian kita terus bertransformasi mengikuti zaman," ujarnya.