BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Kemenhaj Tegaskan Integritas Layanan Haji 2026, Kickback dan Gratifikasi Dilarang Keras

Raman Krisna - Jumat, 21 November 2025 21:30 WIB
Kemenhaj Tegaskan Integritas Layanan Haji 2026, Kickback dan Gratifikasi Dilarang Keras
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Dok. Kemenag)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memperkuat integritas dalam penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M melalui rapat koordinasi dan penandatanganan Pakta Integritas bagi Tim Penyediaan Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi (AKT).

Kegiatan ini dipimpin Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Menteri Irfan menekankan bahwa layanan AKT adalah pilar utama bagi kenyamanan dan keselamatan jemaah haji.

Baca Juga:

Semua proses pengadaan harus dijalankan dengan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta menjunjung tinggi nilai integritas.

"Sampaikan kepada calon penyedia: tidak ada lagi kickback atau pemberian dalam bentuk apa pun, baik kepada tim maupun pejabat Kementerian Haji. Jika ada pelanggaran, laporkan kepada saya, dan akan ditindak tegas," tegas Irfan.

Wakil Menteri Dahnil menambahkan, reformasi layanan haji bukan sekadar masalah teknis, melainkan penguatan budaya kerja berbasis moral, amanah, dan Good Governance.

"Kita sedang membangun budaya baru: bersih, bebas intervensi, dan tidak tunduk pada praktik rente. Layanan untuk jemaah adalah amanah, bukan komoditas," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh anggota tim penyediaan layanan AKT menandatangani Pakta Integritas, yang berisi komitmen menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), melaksanakan tugas sesuai peraturan, serta melaporkan jika terdapat indikasi pelanggaran.

Proses pengadaan layanan AKT dijadwalkan dimulai akhir pekan ini hingga Desember 2025, dengan pengawasan dari tim Kejaksaan untuk memastikan integritas pelaksanaan, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.*



(km/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru