BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Yusril Peringatkan Inkonsistensi Legislasi Bisa Picu Krisis Konstitusional

Raman Krisna - Kamis, 27 November 2025 20:19 WIB
Yusril Peringatkan Inkonsistensi Legislasi Bisa Picu Krisis Konstitusional
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ig/ @yusrilihzamhd)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengirimkan sinyal keras soal meningkatnya inkonsistensi legislasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Jakarta, ia menyebut praktik tersebut dapat menyeret Indonesia ke ambang krisis konstitusional.

Baca Juga:
Yusril menyoroti sejumlah regulasi besar, mulai dari UU Cipta Kerja hingga UU Pemilu yang dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan putusan MK.

Ia menilai tren pembentuk undang-undang yang mengabaikan koreksi MK sebagai gejala kemunduran hukum.

"Inkonsistensi tersebut bisa menggerus kepastian hukum, melemahkan legitimasi MK, dan pada akhirnya meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem ketatanegaraan," ujarnya dalam pemaparan yang dikutip Kamis, 27 November.

Legislatif Dinilai Abaikan Kewajiban Konstitusional


Yusril menegaskan pentingnya legislative review tinjauan legislatif pascaputusan MK sebagai mekanisme korektif yang seharusnya berjalan otomatis.

Menurutnya, DPR dan pemerintah tidak boleh memperlakukan putusan MK sebagai rekomendasi yang dapat dipilih atau diabaikan.

"Putusan MK itu final dan mengikat. Ia harus menjadi dasar perubahan aturan, bukan sekadar catatan pinggir," kata Yusril.

Namun, ia juga menyinggung kebutuhan MK untuk menahan diri dan memahami batas kewenangannya sebagai lembaga yudisial.

Konsep judicial restraint, kata Yusril, merupakan bagian dari kedewasaan lembaga peradilan dalam menjaga keseimbangan trias politica.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Basuki Hadimuljono Pastikan Investor Tetap Yakin Berinvestasi di IKN Pasca Putusan MK
KPU Madina Resmi Tetapkan Saipullah-Atika sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Iskandar Usman Al-Farlaky Resmi Jadi Bupati Aceh Timur Terpilih, Siap Jalankan Program Unggulan
Alasan Mengejutkan di Balik Diskualifikasi Calon Pilkada: Dari Ijazah Palsu hingga Terpidana
KPU Madina Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati Terpilih pada 27 Februari 2025
MK Putuskan 40 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru