Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan dalam upacara resmi yang digelar di Aula Lantai 11, Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis, 27 November 2025. (Foto: Ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA- Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan dalam upacara resmi yang digelar di Aula Lantai 11, Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis, 27 November 2025.
Pergeseran posisi ini dinilai sebagai langkah strategis memperkuat struktur kelembagaan menjelang mulai berlakunya KUHP Nasional pada awal 2026.
Dalam pelantikan tersebut, sembilan pejabat menempati jabatan baru mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi hingga pimpinan direktorat kunci di Kejaksaan Agung.
Mereka antara lain Dr. Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sebagai Kajati Jawa Timur, serta Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus.
Burhanuddin menegaskan bahwa setiap penempatan jabatan bukan sekadar rotasi rutin, tetapi bagian dari perbaikan sistemik untuk memastikan kesiapan institusi dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
"Jabatan adalah amanah, bukan sekadar kebanggaan. Setiap penugasan harus dijalankan dengan moral dan integritas agar marwah lembaga selalu terjaga," ujar Burhanuddin.
Kepada Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru, Burhanuddin menegaskan pentingnya optimalisasi pelacakan, pengelolaan, dan penyelesaian aset hasil perkara.
BPA diminta memperkuat kerja sama domestik dan internasional untuk memastikan aset tindak pidana benar-benar kembali ke negara, korban, atau pihak berhak lainnya.
Di sisi lain, para Kepala Kejaksaan Tinggi diminta menjadikan perkara korupsi sebagai prioritas utama di wilayah masing-masing.
Burhanuddin menginginkan penanganannya dilakukan secara konsisten, profesional, dan berintegritas.
"Penegakan hukum harus mengutamakan keadilan publik, terutama dalam kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat," katanya.
Burhanuddin juga menekankan perlunya kesiapan penuh dalam menghadapi penerapan KUHP Nasional yang mulai berlaku pada awal 2026.