BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Jaksa Agung Lantik 9 Pejabat Strategis, Burhanuddin Soroti Integritas dan Kesiapan Menghadapi KUHP Baru

gusWedha - Kamis, 27 November 2025 20:35 WIB
Jaksa Agung Lantik 9 Pejabat Strategis, Burhanuddin Soroti Integritas dan Kesiapan Menghadapi KUHP Baru
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan dalam upacara resmi yang digelar di Aula Lantai 11, Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis, 27 November 2025. (Foto: Ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan dalam upacara resmi yang digelar di Aula Lantai 11, Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis, 27 November 2025.

Pergeseran posisi ini dinilai sebagai langkah strategis memperkuat struktur kelembagaan menjelang mulai berlakunya KUHP Nasional pada awal 2026.

Dalam pelantikan tersebut, sembilan pejabat menempati jabatan baru mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi hingga pimpinan direktorat kunci di Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

Mereka antara lain Dr. Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sebagai Kajati Jawa Timur, serta Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus.

Burhanuddin menegaskan bahwa setiap penempatan jabatan bukan sekadar rotasi rutin, tetapi bagian dari perbaikan sistemik untuk memastikan kesiapan institusi dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.

"Jabatan adalah amanah, bukan sekadar kebanggaan. Setiap penugasan harus dijalankan dengan moral dan integritas agar marwah lembaga selalu terjaga," ujar Burhanuddin.

Kepada Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru, Burhanuddin menegaskan pentingnya optimalisasi pelacakan, pengelolaan, dan penyelesaian aset hasil perkara.

BPA diminta memperkuat kerja sama domestik dan internasional untuk memastikan aset tindak pidana benar-benar kembali ke negara, korban, atau pihak berhak lainnya.

Di sisi lain, para Kepala Kejaksaan Tinggi diminta menjadikan perkara korupsi sebagai prioritas utama di wilayah masing-masing.

Burhanuddin menginginkan penanganannya dilakukan secara konsisten, profesional, dan berintegritas.

"Penegakan hukum harus mengutamakan keadilan publik, terutama dalam kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat," katanya.

Burhanuddin juga menekankan perlunya kesiapan penuh dalam menghadapi penerapan KUHP Nasional yang mulai berlaku pada awal 2026.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung Bahas Pemberantasan Korupsi dan Perizinan Ilegal
Presiden Prabowo Subianto Panggil Pejabat Kejaksaan Agung, Pembahasan Belum Diketahui
Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Kami Tidak Bersaing dengan KPK”
Presiden Prabowo Soroti Vonis Ringan Terdakwa Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
Andi Amran Sulaiman Laporkan Pupuk Palsu dan Dugaan Pungutan Liar ke Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Tekankan Restorative Justice untuk Pengguna Narkoba, Tuntut Hukuman Maksimal bagi Pengedar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru