Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan dalam upacara resmi yang digelar di Aula Lantai 11, Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis, 27 November 2025. (Foto: Ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA- Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan dalam upacara resmi yang digelar di Aula Lantai 11, Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis, 27 November 2025.
Pergeseran posisi ini dinilai sebagai langkah strategis memperkuat struktur kelembagaan menjelang mulai berlakunya KUHP Nasional pada awal 2026.
Dalam pelantikan tersebut, sembilan pejabat menempati jabatan baru mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi hingga pimpinan direktorat kunci di Kejaksaan Agung.
Mereka antara lain Dr. Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sebagai Kajati Jawa Timur, serta Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus.
Burhanuddin menegaskan bahwa setiap penempatan jabatan bukan sekadar rotasi rutin, tetapi bagian dari perbaikan sistemik untuk memastikan kesiapan institusi dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
"Jabatan adalah amanah, bukan sekadar kebanggaan. Setiap penugasan harus dijalankan dengan moral dan integritas agar marwah lembaga selalu terjaga," ujar Burhanuddin.
Kepada Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru, Burhanuddin menegaskan pentingnya optimalisasi pelacakan, pengelolaan, dan penyelesaian aset hasil perkara.
BPA diminta memperkuat kerja sama domestik dan internasional untuk memastikan aset tindak pidana benar-benar kembali ke negara, korban, atau pihak berhak lainnya.
Di sisi lain, para Kepala Kejaksaan Tinggi diminta menjadikan perkara korupsi sebagai prioritas utama di wilayah masing-masing.
Burhanuddin menginginkan penanganannya dilakukan secara konsisten, profesional, dan berintegritas.
"Penegakan hukum harus mengutamakan keadilan publik, terutama dalam kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat," katanya.
Burhanuddin juga menekankan perlunya kesiapan penuh dalam menghadapi penerapan KUHP Nasional yang mulai berlaku pada awal 2026.
Ia meminta seluruh Kajati dan pejabat eselon II untuk mendalami pembaruan hukum acara pidana serta memperkuat pengawasan internal.
Tidak hanya disiplin kerja formal, perilaku pejabat dan pegawai dalam ruang digital pun menjadi perhatian.
"Perhatikan etika, perilaku, dan tutur kata, termasuk di media sosial," tegasnya.
Kepada pejabat eselon II Kejaksaan Agung, Burhanuddin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi internal dan percepatan eksekusi kebijakan pimpinan.
Ia menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan individu, tetapi sinergi lintas unit.
Pelantikan ini, menurutnya, harus menjadi momentum mempercepat reformasi birokrasi di internal Korps Adhyaksa.
Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik
Berikut sembilan pejabat yang secara resmi menduduki jabatan baru:
1. Dr. Kuntadi, S.H., M.H. — Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA)
Kuntadi dipercaya memimpin badan strategis yang menangani pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara maupun pihak berhak lainnya.
2. Hendrizal Husin, S.H., M.H. — Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Hendrizal bertugas memperkuat pengawasan internal dan menegakkan standar etik pegawai Kejaksaan di seluruh Indonesia.
3. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Agus Gaol memimpin Kejati di salah satu provinsi dengan beban perkara ekonomi dan korupsi terbesar.
4. Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
Nurcahyo mengemban tugas strategis di daerah rawan konflik lahan dan tindak pidana sumber daya alam.
5. Dr. Jefferdian, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Tinggi Papua
Papua yang sarat dinamika sosial-politik menuntut kepemimpinan hukum yang responsif dan berintegritas.
6. Irene Putrie, S.H., M.Hum. — Direktur Pertimbangan Hukum pada Jampidatun
Irene bertanggung jawab memberikan pertimbangan hukum strategis kepada kementerian/lembaga.