BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Kemenkum Resmikan Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan Gorontalo

M. Chairul - Sabtu, 29 November 2025 10:30 WIB
Kemenkum Resmikan Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan Gorontalo
Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh 729 desa dan kelurahan di Provinsi Gorontalo, Kamis (28/11). (Foto: Ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

GORONTALO - Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh 729 desa dan kelurahan di Provinsi Gorontalo, Kamis (28/11).

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas akses keadilan hingga tingkat akar rumput.

Gorontalo, yang dikenal dengan falsafah "Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah" dan nilai kekeluargaan (pohala'a), dinilai memiliki modal sosial kuat untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

Baca Juga:

Namun, kondisi geografis dan terbatasnya layanan hukum formal membuat sebagian masalah masyarakat berakhir di pengadilan akibat minimnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan, "Pembentukan Posbankum adalah jawaban konkret negara untuk memastikan setiap warga memperoleh keadilan substantif, tidak hanya legal formal, tetapi juga berlandaskan moral, etika, dan kearifan lokal."

Dengan capaian ini, Gorontalo menjadi salah satu dari 26 provinsi yang memiliki 100 persen cakupan Posbankum.

Secara nasional, Posbankum telah hadir di 70.120 desa/kelurahan atau 83,51 persen dari total 83.946 desa/kelurahan di Indonesia.

Peran Kepala Desa, Lurah, dan Paralegal
Menteri Supratman menekankan peran kepala desa dan lurah sebagai juru damai di tingkat lokal.

Sebelumnya, Kemenkum bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa PDT menyelenggarakan Peacemaker Justice Award, memberikan penghargaan bagi kepala desa dan lurah yang aktif menyelesaikan sengketa nonlitigasi.

Gorontalo juga didukung oleh 1.458 paralegal yang telah mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak.

Keberadaan paralegal memperkuat layanan informasi hukum dan mendampingi masyarakat menyelesaikan masalah secara nonlitigasi.

Posbankum desa juga melengkapi peran 11 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Gorontalo.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru