BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Keadilan Palestina: Dukung Penuh Surat Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

BITVonline.com - Sabtu, 23 November 2024 04:59 WIB
Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Keadilan Palestina: Dukung Penuh Surat Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Indonesia kembali menegaskan sikapnya dalam mendukung keadilan bagi rakyat Palestina dengan menyambut baik langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant. Langkah ini dianggap sebagai momen penting untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Kementerian Luar Negeri RI, Indonesia menilai penerbitan surat perintah ini sebagai langkah signifikan menuju penegakan keadilan. “Penerbitan surat perintah ini merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan atas kejahatan perang di Palestina,” tulis akun resmi @Kemlu_RI di platform X pada Sabtu (23/11).

Indonesia juga menyerukan agar surat perintah penangkapan tersebut segera dilaksanakan sesuai dengan hukum internasional. Langkah ini, menurut Indonesia, sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina serta mendorong terciptanya solusi dua negara (two-state solution) yang menjadi visi perdamaian dunia.

“Langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara,” lanjut pernyataan resmi tersebut.

Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant didasarkan pada dugaan kejahatan perang, termasuk tindakan yang sengaja merampas kebutuhan dasar penduduk sipil di Gaza. Selain itu, ICC juga mengeluarkan surat perintah serupa terhadap pemimpin militer Hamas, Mohammed Deif, atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Langkah ICC ini menuai berbagai reaksi internasional. Hamas menyebut keputusan tersebut sebagai langkah maju menuju keadilan, meskipun masih terbatas dan bersifat simbolis. Di sisi lain, Israel dengan tegas menolak keputusan ICC. Netanyahu bahkan menyebut langkah ini sebagai bentuk “anti-Semitisme modern.”

Bagi Indonesia, keputusan ini merupakan cerminan komitmen negara terhadap perdamaian dan keadilan internasional. Suara-suara dari Gaza juga menyambut baik langkah ini sebagai awal perjuangan panjang untuk memenuhi hak-hak rakyat Palestina.

Namun, beberapa pihak tetap skeptis terhadap pelaksanaan surat perintah tersebut, terutama mengingat dukungan Amerika Serikat yang konsisten terhadap Israel. Seorang warga Gaza yang diwawancarai oleh Al Jazeera menuturkan, “Orang-orang sangat curiga terhadap hasil surat perintah ini, mengingat dukungan AS terhadap Israel yang kemungkinan besar akan menentang langkah ini.”

Meski mendapat dukungan dari sejumlah negara dan organisasi internasional, langkah ICC ini menimbulkan ketegangan diplomatik. Amerika Serikat, sekutu dekat Israel, belum memberikan respons resmi, tetapi spekulasi muncul bahwa Washington kemungkinan akan berusaha meredam upaya penegakan hukum terhadap Netanyahu dan Gallant.

Langkah ICC ini juga menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan mekanisme internasional yang efektif dalam menangani kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia, terutama di kawasan konflik seperti Palestina.

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan pengaruh diplomatik di kawasan Asia Tenggara, berkomitmen untuk terus mendukung upaya internasional dalam mewujudkan keadilan dan perdamaian di Palestina.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru