Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi kepolisian. (Foto: Dok. Polri )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA, – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi kepolisian.
Polri memastikan regulasi tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Perkap tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara tertentu.
Menurut Trunoyudo, kebijakan itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat (3), yang dinyatakan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi anggota Polri untuk melaksanakan tugas di luar struktur Polri," kata Trunoyudo, Sabtu, 13 Desember 2025.
Selain UU Polri, regulasi tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kebutuhan dan kompetensi.
Trunoyudo menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil turut menjadi dasar hukum, khususnya Pasal 147 dan Pasal 153, yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di instansi pusat atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen dan persetujuan Kapolri.
Berdasarkan Perkap 10 Tahun 2025, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri, di antaranya Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga lembaga strategis seperti Otoritas Jasa Keuangan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Untuk mencegah praktik rangkap jabatan, Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang ditugaskan akan dimutasikan menjadi perwira tinggi atau perwira menengah khusus dalam rangka penugasan pada kementerian atau lembaga terkait.*
(d/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Perkap 10/2025 Atur Polri Isi Jabatan Sipil, Humas Klaim Sesuai Konstitusi