BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Angkutan Barang Dibatasi di Jalur Strategis Sumut, Simak Jadwalnya

Razali - Selasa, 16 Desember 2025 19:29 WIB
Angkutan Barang Dibatasi di Jalur Strategis Sumut, Simak Jadwalnya
Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polda Sumatera Utara memberlakukan pembatasan operasional bagi angkutan barang di sejumlah ruas jalan strategis. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polda Sumatera Utara memberlakukan pembatasan operasional bagi angkutan barang di sejumlah ruas jalan strategis.

Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan.

Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pada November 2025 oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

Baca Juga:

"Kebijakan pembatasan ini langkah strategis agar arus lalu lintas tetap lancar, terutama di jalur yang diprediksi mengalami lonjakan kendaraan selama libur Nataru," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan/gandengan, angkutan bahan gula, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun, beberapa jenis kendaraan dikecualikan, seperti angkutan BBM dan gas, sembako, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, serta angkutan untuk penanganan bencana alam.

Ruas jalan yang terkena pembatasan antara lain:

> Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Provinsi Riau

> Medan – Berastagi

> Pematang Siantar – Parapat, Kabupaten Simalungun

Pembatasan berlaku pada tanggal 19, 20, 21, 24–28 Desember 2025, serta 2–4 Januari 2026, mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan ini.

"Kepatuhan terhadap pembatasan operasional merupakan kontribusi bersama untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif selama libur Natal dan Tahun Baru," tuturnya.*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Daftar Libur Januari 2026, Termasuk Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Pemerintah Siapkan SKB Lima Menteri Hadapi Potensi Bahaya Dunia Digital dan AI
CPNS 2026 Disarankan Tak Ambil SKB Non-CAT, Apa Alasannya?
Leony Trio Kwek-Kwek Keluhkan Pajak Warisan, DJP Jelaskan Tak Ada PPh untuk Ahli Waris
Resmi! 18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama Usai HUT RI ke-80
Pemprov Aceh Bertolak ke Jakarta, Bawa SKB 1992 untuk Bahas Sengketa 4 Pulau dengan Mendagri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru