Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/27.K tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Alam di Kota Medan.
Keputusan tersebut diambil menyusul evaluasi lapangan dan hasil rapat koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Multisektor Kota Medan Tahun 2025-2030, pada 24 Desember 2025.
"Menimbang bahwa dengan telah berakhirnya penetapan statustanggap daruratbencana alam di Kota Medan, namun di lokasi bencana masih terdapat kerusakan yang berdampak pada kehidupan dan penghidupan masyarakat, perlu dilakukan penanganan lanjutan yang tepat dan terpadu sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan," tulis keputusan wali kota.
Pelaksanaan masa pemulihanbencana dijadwalkan mulai 26 Desember 2025 hingga 26 Juni 2026, dengan catatan status transisi dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai kebutuhan penyelenggaraan.
Keputusan ini menegaskan fokus Pemkot Medan pada penanganan pascabencana yang meliputi pemulihan sarana prasarana, dukungan sosial, dan pengembalian aktivitas ekonomi masyarakat terdampak.
Pemkot juga menekankan perlunya penanganan terpadu antarinstansi, termasuk koordinasi dengan BPBD, Dinas Pekerjaan Umum, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan pemulihan pascabencana berjalan efektif dan tepat sasaran.*
(d/ad)
Editor
: Abyadi Siregar
Pemkot Medan Alihkan Status Tanggap Darurat Bencana ke Pemulihan