JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia berencana memperluas pembentukan DeskKetenagakerjaan hingga ke tingkat provinsi serta kabupaten dan kota.
Langkah ini ditempuh untuk memperkuat penyelesaian persoalan hubungan industrial antara buruh dan pengusaha yang kerap berlarut-larut.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pembentukan Desk Ketenagakerjaan berangkat dari kebutuhan riil di lapangan atas mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang lebih efektif.
"Melihat kondisi di lapangan, kami berinisiatif ikut membantu menyelesaikan persoalan industrial antara buruh dan pengusaha dengan membentuk DeskKetenagakerjaan," ujar Sigit usai meresmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu, 27 Desember 2025.
Sigit menyebut, keberadaan DeskKetenagakerjaan yang telah lebih dulu dibentuk menunjukkan hasil positif.
Sejumlah konflik hubungan industrial yang sebelumnya berlarut-larut dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
"Alhamdulillah, dari desk yang sudah berjalan, beberapa permasalahan industrial yang sempat buntu bisa diselesaikan," kata dia.
Berdasarkan evaluasi tersebut, Polri akan mengembangkan DeskKetenagakerjaan secara lebih luas, terutama di wilayah dengan konsentrasi industri tinggi.
Pembentukan desk akan dilakukan di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.
"Ke depan, khususnya di wilayah industri, akan kita bentuk DeskKetenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota," ujarnya.
Menurut Sigit, penentuan wilayah prioritas akan dilakukan melalui koordinasi dengan seluruh konfederasi buruh.
Polri akan membuka ruang diskusi untuk memetakan daerah-daerah yang paling membutuhkan kehadiran desk tersebut.
"Kami akan diskusikan bersama konfederasi buruh, wilayah mana saja yang membutuhkan DeskKetenagakerjaan," kata Sigit.
Ia menegaskan, kehadiran DeskKetenagakerjaan diharapkan menjadi solusi atas persoalan ketenagakerjaan yang selama ini sulit diselesaikan melalui mekanisme konvensional.
Dalam pelaksanaannya, pendekatan persuasif akan diutamakan, sementara penegakan hukum menjadi opsi terakhir.
"Kita mulai dari cara-cara yang paling soft. Namun, jika memang harus menegakkan aturan, tentu akan ditegakkan," ujarnya.
Sebelumnya, Polri meluncurkan DeskKetenagakerjaan sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas hubungan industrial, sekaligus memberikan saluran bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan secara terukur dan berkeadilan.*