BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Kerugian Negara Rp 92 Miliar Akibat Kekurangan Stok Emas PT Antam, Jaksa Hadirkan Auditor BPK dalam Sidang Budi Said dan Abdul Hadi

BITVonline.com - Selasa, 19 November 2024 15:49 WIB
Kerugian Negara Rp 92 Miliar Akibat Kekurangan Stok Emas PT Antam, Jaksa Hadirkan Auditor BPK dalam Sidang Budi Said dan Abdul Hadi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Sidang dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan pengusaha Budi Said dan mantan General Manager PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa (19/11/2024). Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan Muhammad Priono, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai ahli untuk menjelaskan perhitungan kerugian negara yang terjadi akibat kekurangan stok emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

Priono memaparkan bahwa kerugian negara yang dihitung mencapai Rp 92 miliar, yang berasal dari hilangnya 152,8 kilogram emas batangan milik PT Antam Tbk. Emas ini diketahui hilang setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara stok fisik dan catatan yang ada di sistem perusahaan.

“Pada saat dilakukan stock opname di PT Antam Pulogadung, kami menemukan kekurangan sebesar 152,8 kg emas yang seharusnya ada di Butik Emas Surabaya 01,” kata Priono dalam persidangan. Kekurangan tersebut mencakup 125 batang emas seberat 1 kilogram dan 278 batang emas seberat 100 gram, yang seharusnya berada di brankas atau tempat penyimpanan emas di Surabaya, namun tidak ditemukan.

Perhitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan pemeriksaan dokumen, berita acara pemeriksaan (BAP), serta konfirmasi langsung terhadap bukti pengiriman dan penerimaan emas ke BELM Surabaya 01. Priono juga menjelaskan bahwa penyimpangan ini ditemukan setelah memeriksa aplikasi E-MAS yang mencatat mutasi keluar masuk emas, serta dokumen pengiriman yang terkait dengan stok emas tersebut.

Jaksa dalam persidangan bertanya lebih lanjut mengenai total kerugian negara yang dapat dihitung dari selisih emas yang hilang. Menurut Priono, nilai kerugian negara yang dihasilkan dari hilangnya 152,8 kg emas tersebut diperkirakan mencapai Rp 92 miliar.

“Dari hasil perhitungan kami, kerugian negara atas kekurangan stok emas ini senilai Rp 92 miliar,” lanjutnya.

Sementara itu, terdakwa Budi Said, yang dikenal sebagai salah satu pengusaha kaya raya di Surabaya, dan Abdul Hadi Aviciena, mantan GM PT Antam Tbk, keduanya diduga terlibat dalam praktik rekayasa jual beli emas yang merugikan negara tersebut. Dalam kasus ini, para terdakwa diduga mengatur dan melakukan manipulasi terhadap stok emas PT Antam Tbk, yang akhirnya menyebabkan kerugian finansial bagi negara.

Kasus ini turut mengungkap jaringan yang lebih besar terkait praktik jual beli emas yang tidak sah, dengan terdakwa Budi Said dikaitkan sebagai salah satu pihak yang mengambil keuntungan dari selisih emas yang hilang tersebut. Di sisi lain, Abdul Hadi Aviciena, selaku mantan pejabat PT Antam Tbk, diduga memiliki peran dalam mengatur pengelolaan emas di perusahaan tersebut yang akhirnya mengarah pada kerugian negara yang cukup besar.

Sidang ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terdakwa dan saksi lainnya. Keputusan terkait siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya stok emas ini diharapkan akan memberi kejelasan mengenai dampak finansial yang ditimbulkan oleh dugaan rekayasa jual beli emas tersebut.

(JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru