BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Eksekusi dan Mediasi, PN Sinjai Akhiri 2025 dengan Catatan Damai

S. Erfan Nurali - Kamis, 01 Januari 2026 18:37 WIB
Eksekusi dan Mediasi, PN Sinjai Akhiri 2025 dengan Catatan Damai
Gedung Kantor Pengadilan Negeri Sinjai. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SINJAI – Desember 2025 menjadi bulan penuh damai bagi Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan.

Dalam rentang bulan ini, pengadilan berhasil melaksanakan eksekusi tertib dan mencapai sejumlah perdamaian melalui restorative justice serta mediasi.

Juru bicara PN Sinjai, Ahmad Wiranto, menyampaikan bahwa dua eksekusi berhasil dijalankan dengan tertib dan lancar.

Baca Juga:

"Selain itu, ada satu perdamaian lewat restorative justice dan satu perdamaian lewat mediasi," kata Ahmad Wiranto.

Eksekusi pertama, pada 11 Desember, dilakukan atas obyek sengketa di Lingkungan Hulo, Kelurahan Tassilli, Kecamatan Sinjai Barat, terkait perkara perdata nomor 12/Pdt.G/2019/PN Snj jo 3/PDT/2020/PT MKS jo 3608 K/PDT/2020.

Eksekusi kedua, sehari setelahnya, menimpa obyek sengketa di Jalan Bulu Bicara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, dengan luas 2.791 m². Menariknya, pemohon dan termohon sepakat berdamai dan tidak merobohkan salah satu bangunan yang seharusnya dirobohkan.

Perdamaian berikutnya terjadi melalui restorative justice pada perkara pidana nomor 130/Pid.B/2025/PN Snj. Terdakwa yang merusak rumah dan sepeda motor korban karena cemburu meminta maaf dan bersedia mengganti kerugian. Korban menerima permintaan maaf terdakwa.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara yang diterima terdakwa, sementara jaksa menyatakan banding.

Selain itu, pada 30 Desember, mediasi perkara perdata nomor 13/Pdt.G/2025/PN Snj berhasil membuka dialog antara penggugat dan tergugat terkait sengketa tanah di Dusun Salohe, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah.

Kedua pihak sepakat berdamai dan meminta hakim menguatkan kesepakatan tersebut dalam akta perdamaian.

"Desember menjadi bulan yang bermakna bagi PN Sinjai. Kegiatan eksekusi dan mediasi ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berperan memulihkan hubungan sosial," tutup Ahmad Wiranto.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kinerja Mediasi PN Pacitan Raih Skor Tinggi, Sejalan Reformasi Peradilan MA
Atalia Praratya Tersenyum Hadapi Sidang Cerai Lanjutan di Bandung: Mohon Doanya
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Tak Hadir di Sidang Cerai Perdana, Mediasi Jadi Fokus Awal
Isu Uang Berkoper-Koper untuk Mediasi Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bantah: Kalau Ada, Ayo Diperiksa!
Tawaran Damai Rp200 Miliar Ditolak, Reza Gladys Balik Tuntut Rp504 Miliar ke Nikita Mirzani
Ketegangan Mereda, Polres Dairi Fasilitasi Mediasi Kelompok Tani dan Kades Parbuluan VI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru