"Kami melakukan analisis apakah alat-alat bukti yang dikemukakan penggugat telah memenuhi ketentuan HIR sebagai alat bukti sah, atau justru sebaliknya," ujar Irpan di PN Surakarta.
Irpan menilai penelitian yang menjadi dasar gugatan dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto, merupakan karya pribadi dan bukan data primer.
Selain itu, temuan penggugat belum pernah dikonfirmasi dengan melihat ijazah asli Jokowi yang saat ini berada di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi hanya menerima 5 dari 33 bukti penggugat, karena sisanya dianggap tidak lengkap.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, mengakui kendala teknis, termasuk dokumen asli yang tidak dibawa karena khawatir hilang.
Taufiq juga menyebut adanya kesalahan penulisan nomor ijazah di pengantar dokumen, namun menegaskan hal tersebut tidak memengaruhi substansi gugatan terhadap pihak UGM dan Polri sebagai Tergugat II hingga IV.
Persidangan akan kembali berlanjut pada agenda pembuktian berikutnya, di mana pihak tergugat akan menyampaikan bukti-bukti tambahan untuk mendukung posisi Jokowi dalam perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini.*
(k/dh)
Editor
: Adam
Sidang Ijazah Jokowi di PN Surakarta Masuki Tahap Pembuktian