Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan kesiapannya membela komika Pandji Pragiwaksono yang tengah menjadi sorotan publik setelah membuat candaan fisik terhadap Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea pada 30 Agustus 2025.
Dalam materi stand up-nya, Pandji menyebut Gibran "ngantuk" sambil menyoroti fenomena politik dan perilaku masyarakat dalam memilih pemimpin.
Candaan tersebut baru viral setelah Mens Rea menempati posisi #1 dalam Top 10 Acara Netflix Indonesia per 27 Desember 2025.Baca Juga:
"Enggak akan dihukum Mas Pandji, tenang, nanti saya yang bela," tegas Mahfud MD dalam kanal YouTube resmi miliknya, Rabu (7/1/2026).
Mahfud menekankan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga ucapan Pandji pada Agustus 2025 tidak bisa digugat secara hukum.
Mahfud juga menambahkan bahwa istilah "orang ngantuk" tidak bisa dianggap sebagai penghinaan secara hukum, karena konteksnya hanya candaan biasa dalam pertunjukan komedi.
Namun, pandangan berbeda datang dari praktisi hukum, Deolipa Yumara.
Deolipa menilai materi Pandji melewati batas, karena menirukan mimik dan ucapan pejabat negara dapat menurunkan martabat jabatan yang diemban.
Menurutnya, kritik yang sehat seharusnya fokus pada program kerja dan kebijakan, bukan fisik atau karakter personal.
"Kalau kita masuk ke KUHP yang baru, ada pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wapres. Tapi sifatnya delik aduan, jadi Wapres yang harus melaporkan," ujar Deolipa, dikutip dari YouTube Berisi (6/1/2026).
Meski demikian, Deolipa memperkirakan Gibran kemungkinan tidak akan menempuh jalur hukum.
Dia menekankan pentingnya membedakan antara kritik yang konstruktif dan humor yang menyinggung martabat pejabat publik.
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK