Skenario Konstitusi Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK: Ini Alur Penggantian dan Sosok Potensial
JAKARTA Peneliti ISEASYusof Ishak Institute Made Supriatma mengungkap sejumlah skenario politik apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabul
POLITIK
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial.
Namun, MUI juga menyampaikan catatan kritis terkait sejumlah ketentuan, khususnya mengenai nikah siri dan poligami yang berpotensi dipidana.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menekankan bahwa KUHP baru mengatur larangan menikah ketika terdapat penghalang yang sah, misalnya seorang perempuan yang sudah menikah.Baca Juga:
"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain, bisa dipidana karena ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak berlaku bagi poligami," ujar Niam di Jakarta, Selasa (6/1).
Menurut Niam, dalam perspektif hukum Islam, terdapat kategori perempuan yang haram untuk dinikahi, atau al-muharramat minan nisa', seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat, karena dalam praktik masyarakat, pernikahan siri sering dilakukan bukan untuk menyembunyikan, melainkan karena kendala administratif dan akses dokumen.
"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan. Nikah siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat pemidanaan," jelas Niam.
Ia menekankan bahwa KUHP baru seharusnya diterapkan untuk memastikan ketertiban masyarakat, melindungi hak individu, serta menjamin kemaslahatan dan perlindungan umat beragama.
"Implementasi KUHP harus diawasi agar hukum benar-benar memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat," pungkas Niam.
MUI juga menyatakan komitmennya untuk memantau penerapan KUHP baru agar tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam, khususnya terkait ketentuan pernikahan yang sah secara agama.*
(at/ad)
JAKARTA Peneliti ISEASYusof Ishak Institute Made Supriatma mengungkap sejumlah skenario politik apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabul
POLITIK
JAKARTA Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyoroti keberadaan sejumlah dokumen terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang disebut
POLITIK
MUARASABAK Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muara Sabak terus meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah telah menuntaskan kewajiban pembayaran obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sen
EKONOMI
JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JATINANGOR Sebanyak 50 mahasiswa Universitas Padjadjaran (UNPAD) terpilih menerima Program Beasiswa GENZI UPZ IKA UNPAD. Selain mendapatka
PENDIDIKAN
MEDAN Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa tantangan baru bagi pelaku seni, akademisi hingga fotografe
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial AN (30) yang diduga terlibat kasus penggelapa
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang telah diburu hampir dua bulan. Pelaku bernama Yogi Wardani (32) ditangkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang warga Deli Serdang, Indrayani, mengadukan sejumlah penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (
HUKUM DAN KRIMINAL