BREAKING NEWS
Jumat, 27 Februari 2026

Menko Yusril: Pilkada Langsung dan Tidak Langsung Sama-sama Konstitusional

Raman Krisna - Jumat, 09 Januari 2026 19:19 WIB
Menko Yusril: Pilkada Langsung dan Tidak Langsung Sama-sama Konstitusional
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (foto: yusrilihzamhd/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemilihan kepala daerah secara langsung maupun melalui DPRD sama-sama konstitusional.

Hal ini mengacu pada Pasal 18 UUD 1945 yang mensyaratkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis, tanpa menentukan mekanisme spesifik.

"Secara pribadi, pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui permusyawaratan dan perwakilan," ujar Yusril, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga:

Yusril menjelaskan bahwa mekanisme permusyawaratan melalui DPRD atau MPR dimaksudkan agar demokrasi dijalankan secara terstruktur, mengingat musyawarah langsung oleh seluruh rakyat dalam jumlah besar tidak praktis.

Selain aspek filosofi, Yusril menyoroti mudarat pilkada langsung, termasuk tingginya biaya politik yang berpotensi mendorong penyalahgunaan kekuasaan.

"Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas dibandingkan puluhan ribu atau juta pemilih," imbuhnya.

Menko Yusril menekankan, pilkada melalui DPRD membuka peluang bagi terpilihnya calon kepala daerah yang memiliki kapabilitas dan integritas, bukan semata karena popularitas atau modal finansial.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa fokus utama saat ini adalah memperbaiki sistem pilkada langsung agar mudarat yang muncul dapat diminimalkan.

Perbaikan tersebut mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi calon kepala daerah oleh partai politik.

Yusril menegaskan, aspirasi rakyat tetap menjadi rujukan utama dalam menentukan arah demokrasi di daerah.

"Sistem manapun nanti yang diputuskan Pemerintah dan DPR, wajib dihormati semua pihak sebagai keputusan demokratis," tutupnya.*


Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Isi Materi Stand Up Pandji Soal Tambang NU–Muhammadiyah yang Berujung Laporan Polisi
Pemkab Labusel dan KPU Perkuat Sinergi Pemutakhiran Data Pemilih
Biaya Politik Tinggi Jadi Alasan Gerindra Dukung Pilkada Lewat DPRD
Terkait Rehab 2 Pos Lantas Mendahului Kontrak, Ini Kata Ketua DPRD Batu Bara
Lapor Presiden! Bantuan Korban Banjir Bandang Tapsel Diduga Ditilap Oknum
BKAG Sergai Hadiri HUT ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru