BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Dugaan Perampasan Tanah Adat oleh PT Agincourt Resources Viral di Media Sosial

Indra Saputra - Senin, 12 Januari 2026 15:01 WIB
Dugaan Perampasan Tanah Adat oleh PT Agincourt Resources Viral di Media Sosial
perampasan tanah adat oleh PT AR kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video di media sosial TikTok viral dan memicu gelombang komentar warganet.(Foto ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN — Dugaan perampasan tanah adat oleh PT Agincourt Resources (PT AR) kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video di media sosial TikTok viral dan memicu gelombang komentar warganet.

Masyarakat adat Parsadaan Siregar Siagian menuding perusahaan tambang emas tersebut telah menguasai lahan warisan leluhur mereka selama hampir 17 tahun tanpa penyelesaian ganti rugi.

Video yang diunggah akun TikTok Ucok S24 itu hingga Senin, 12 Januari 2026, telah ditonton lebih dari 10 ribu kali dan menuai ratusan komentar.

Baca Juga:

Warganet menyoroti dugaan pelanggaran hak masyarakat adat hingga dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di wilayah Batangtoru.

Sejumlah komentar menyuarakan pengalaman serupa terkait konflik lahan adat. Seorang pengguna mengaku telah menempuh jalur hukum, namun persoalan tanah leluhur keluarganya tak kunjung selesai.

Warganet lain bahkan menyerukan penghentian aktivitas tambang di wilayah tersebut, sementara sebagian menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan berskala besar.

Klaim Lahan Adat 190 Hektare

Masyarakat adat menyebut lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 190 hektare dan telah digunakan untuk aktivitas pertambangan emas.

Hingga memasuki 2025, mereka mengklaim belum pernah menerima kompensasi atas pemanfaatan tanah adat tersebut.

Menurut masyarakat, klaim kepemilikan lahan diperkuat oleh dokumen resmi, salah satunya Surat Keterangan Ramba Marga Siregar Siagian Nomor 012/RLM.09.2008 tertanggal 28 Agustus 2008 yang ditandatangani Pemangku Raja Luat Marancar.

Dokumen tersebut disebut menjadi bukti hak ulayat keturunan almarhum Djaindo Siregar Siagian.

Kuasa hukum masyarakat adat, RHa Hasibuan, S.H., mengatakan pihaknya telah meminta majelis hakim agar PT Agincourt Resources menghentikan seluruh aktivitas operasional di atas lahan yang tengah disengketakan.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
CSR BRI Hadir untuk Warga Tapsel Terdampak Bencana, 47 KK Terima Dana Tunggu Hunian
Warga Padangsidimpuan Geger, Mayat Pria Ditemukan di Areal Perkebunan dengan Leher Terjerat Tali Pinggang
Tapanuli Selatan Dilanda Banjir Lagi, Bupati Gus Irawan Desak Normalisasi Sungai
BRI Salurkan Bantuan Tunai Rp1,8 Juta per KK untuk Korban Bencana Batangtoru
Tanpa Kembang Api, Tanpa Pesta: Malam Tahun Baru 2026 di Posko Pengungsian Tapanuli Selatan Penuh Harapan
Hadirkan Kehangatan Pascabencana, Bobby Nasution Ngopi Sambil Sapa Warga Batangtoru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru