BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Menhut Raja Juli Tetapkan Moratorium Penebangan Kayu Usai Banjir di Sumatera

Adelia Syafitri - Kamis, 15 Januari 2026 13:07 WIB
Menhut Raja Juli Tetapkan Moratorium Penebangan Kayu Usai Banjir di Sumatera
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (foto: Raja Juli Antoni/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menetapkan moratorium sementara penebangan dan pengangkutan kayu menyusul bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera.

Kebijakan ini ditempuh untuk mencegah penyalahgunaan kayu hasil bencana sekaligus merespons menurunnya fungsi lindung hutan.

Moratorium tersebut dituangkan melalui Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) tertanggal 1 Desember 2025 tentang penutupan hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada Pemegang Hak atas Tanah (PHAT).

Baca Juga:

Kebijakan itu diperkuat dengan Surat Dirjen PHL tertanggal 8 Desember 2025 terkait penghentian penebangan dan pengangkutan kayu.

"Sehingga tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan," kata Raja Juli Antoni dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Rabu, 14 Januari 2026.

Raja Juli menjelaskan, kebijakan moratorium diambil sebagai respons atas bencana banjir yang memperlihatkan menurunnya fungsi lindung hutan akibat tekanan pemanfaatan dan aktivitas ilegal.

Selain itu, kebijakan ini ditujukan untuk mencegah praktik pencucian kayu di tengah situasi darurat bencana.

Kementerian Kehutanan, kata dia, juga melakukan identifikasi dan pendataan kayu temuan dengan melibatkan Kepolisian dan pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan kayu pascabencana berjalan transparan dan tidak disalahgunakan.

Meski menetapkan moratorium, Raja Juli menegaskan kayu hanyut yang terbawa banjir tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak. Namun, pemanfaatan itu dibatasi dan tidak boleh bersifat komersial.

"Pemanfaatan kayu hanya untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material bagi masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan," ujarnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam surat edaran Dirjen PHL tertanggal 8 Desember 2025 dan diperkuat dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Menurut Raja Juli, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana sekaligus memperkuat upaya perlindungan hutan di wilayah rawan bencana.*

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Merawat Pendidikan PAUD dan Dikdasmen Pasca Banjir: Catatan tentang Ketangguhan yang Dibangun Perlahan
Tak Kenal Lelah, Relawan MDMC dan UMMAH Terobos Sungai Dengan Sling Demi Layani Warga Terisolasi di Takengon
Bobby Nasution Blak-blakan: Launching Meriah, Tapi Warga Binjai Gagal Nikmati UHC Prioritas
Tragis, Siswa SD Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Padangsidimpuan
10 Tari Tradisional Sumatera Utara yang Wajib Diketahui Generasi Muda!
Bupati Batu Bara Terus Dorong Peningkatan Pelayanan Publik dan Percepatan Pembangunan Daerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru