100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir di wilayah Sumatera Utara.
Gugatan ini menuntut ganti rugi total Rp 4,8 triliun, yang mencakup kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan ekosistem.
"Ini sifatnya strict liability, pertanggungjawaban mutlak.Baca Juga:
Dengan gugatan ini, diharapkan lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dapat dipulihkan," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Keenam perusahaan yang digugat antara lain PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS, yang diduga melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, Sumatera Utara.
Aktivitas mereka dituding menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare dan menjadi salah satu faktor terjadinya banjir.
Total gugatan perdata mencapai Rp 4.843.232.560.026. Rinciannya, Rp 4,6 triliun untuk ganti kerugian lingkungan hidup dan Rp 178 miliar untuk pemulihan ekosistem.
Selain gugatan, KLH telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagai langkah pencegahan agar kegiatan yang merusak lingkungan tidak berlanjut.
Sebelumnya, pada Desember 2025, KLH memanggil delapan korporasi yang beroperasi di Sumatera Utara, termasuk yang saat ini digugat.
Prinsip strict liability sebelumnya diterapkan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Dengan langkah hukum ini, KLH menegaskan komitmennya dalam melindungi lingkungan hidup sekaligus memulihkan hak-hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.*
(d/dh)
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL